Menurutnya, tidak tepat apabila keberadaan api di dalam konsesi langsung dimaknai sebagai bukti bahwa perusahaan menjadi penyebab kebakaran. Penelusuran sumber api dan kondisi di lapangan tetap diperlukan untuk menentukan tanggung jawab secara proporsional.
Meski meminta penyesuaian aturan, GAPKI menegaskan hal tersebut bukan berarti perusahaan ingin terbebas dari kewajiban. Perusahaan tetap harus menjalankan seluruh langkah pencegahan dan pengendalian karhutla sesuai ketentuan yang berlaku.
Eddy mengatakan perusahaan sawit terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli rutin, pemantauan titik panas, penyediaan regu pemadam, pompa berkapasitas besar, mobil tangki, alat berat, drone dan berbagai sarana pendukung lainnya.
Dalam situasi darurat, sumber daya perusahaan juga dapat digunakan untuk membantu pemadaman di sekitar wilayah operasional.
Namun, efektivitas penanganan sangat bergantung pada kecepatan personel mencapai lokasi kebakaran. Akses yang terbuka dan komunikasi yang jelas menjadi faktor penting agar api dapat ditangani sebelum meluas.
“Personel dan peralatan pemadaman hanya akan efektif apabila dapat segera mencapai titik api. Karena itu, kolaborasi dan keterbukaan akses menjadi kunci,” ujar Eddy.
GAPKI menilai pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama antara perusahaan, masyarakat dan pemerintah daerah. Dengan koordinasi yang lebih baik, respons terhadap titik api dapat dilakukan lebih cepat, sementara tanggung jawab setiap pihak tetap dapat dinilai berdasarkan fakta di lapangan.
Usulan adendum Pasal 88 tersebut pada akhirnya diarahkan untuk mencari keseimbangan antara perlindungan lingkungan, kepastian hukum dan tanggung jawab pelaku usaha, khususnya ketika kondisi cuaca ekstrem meningkatkan risiko karhutla.
GAPKI Desak Adendum UU Lingkungan Hidup, Ada Klausul Khusus Saat El Nino
Diskusi pembaca untuk berita ini