Berita / Serba-Serbi /
Yang Mau Berzakat, Ini Nisab Zakat Penghasilan Anda
Ilustrasi zakat (Baznas.go.id)
Jakarta, Elaeis.co - Ramadhan biasanya menjadi momen bagi kaum muslimin untuk membayar zakat. Namun tidak sedikit yang masih ragu berapa sebenarnya batas minimal atau nisab penghasilan yang wajib dizakatkan.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Noor Achmad, mengatakan, penentuan nisab zakat pendapatan dan jasa mengacu pada fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan dan Peraturan Menteri Agama nomor 31 tahun 2019. “Nisab zakat pendapatan setara dengan 85 gram emas, dan zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari keseluruhan harta,” katanya dalam webinar Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021, kemarin.
Tahun ini, Baznas RI menetapkan nisab untuk zakat pendapatan sebesar Rp 79.738.415 per tahun atau Rp 6.644.868 per bulan. Ketetapan itu dituangkan dalam SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2021.
"Jika menggunakan harga rata-rata emas Antam 24 karat selama tiga bulan terakhir, yaitu Rp 938,099 per gram, besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berada di angka Rp 79.738.415 per tahun atau jika nisab zakat pendapatan dan jasa akan ditunaikan per bulan maka besaran nisabnya mencapai Rp 6.644.868," katanya.
Selaku koordinator pengelolaan zakat di Indonesia, menurutnya, Baznas RI setiap tahun menetapkan nisab zakat agar ada acuan standar yang menjadi rujukan secara nasional. “Menghilangkan beda pendapat antara stakeholder zakat. Jadi rujukan bagi Baznas daerah dan lembaga amil zakat lainnya,” katanya.

Komentar Via Facebook :