Berita / Serba-Serbi /
Petani Daftar ke e-RDKK Untuk Dapat Pupuk Bersubsidi
Gambar tampilan situs website e-RDKK ( https://erdkk.pertanian.go.id )
Jakarta, Elaeis.co - Pupuk merupakan kebutuhan primer bagi petani dalam menyongsong keberlanjutan sektor petanian terutama di Indonesia.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Pertanian RI, Cybext, subsidi pupuk merupakan kebijakan yang diberlakukan sejak tahun 2003 hingga sekarang guna mendorong petani untuk menerapkan pupuk berimbang.
Sehingga penggunaannya harus sesuai dengan 6T (tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu). Distribusi pupuk subsidi di Desa Kemuninglor Kecamatan Arjasa pada tahun 2021 menggunakan e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Aplikasi e-RDKK adalah suatu sistem yang diterapkan oleh Kementrian Pertanian untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran pupuk bersubsidi. Terbatasnya ketersediaan dan akses terhadap pupuk subsidi dari tahun ke tahun menyebabkan meningkatnya antusiasme petani untuk mendaftarkan diri dalam e-RDKK T.A 2022. Petani yang dapat mengakses pupuk bersubsidi adalah petani yang memenuhi kriteria, diantaranya :
1. Petani harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Memiliki lahan maksimal 2 hektar
3. Bergabung dalam kelompok tani
Petani yang menginginkan namanya supaya terdaftar dalam e-RDKK, bisa langsung menghubungi pengurus kelompoktani atau penyuluh di wilayah setempat. Pendaftaran ini bertujuan untuk mendata nama petani, pola tanam, komoditas, dan luas lahan yang diusahakan.
Adapun syarat pendaftaran, yaitu menyerahkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), fotokopi KK (Kartu Keluarga), dan SPPT Lahan (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang digunakan sebagai dasar bukti bahwa petani tersebut benar-benar berhak mengakses pupuk bersubsidi (Anisa dan Adnan, 2021).
Input e-RDKK untuk tahun anggaran 2022 dibuka pada bulan Juni 2021 dan ditutup bulan oktober 2021. Petani yang sudah terdaftar dalam e-RDKK tinggal menunggu pengumuman penebusan dari ketua kelompoktani dan kios (Adiraputra & Supyandi, 2021).
Penebusan pupuk bersubsidi diutamakan untuk komoditas tanaman pangan. Kenyataan di lapang, pengunaan pupuk oleh petani baik dari segi jenis pupuk dan jumlah dosis jauh lebih besar dari rekomendasi pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah.
Untuk menyikapi kekurangan pupuk tersebut, pemerintah berharap agar petani dapat memenuhinya dengan membeli pupuk non subsidi. Jenis pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh Kementrian Pertanian adalah sebagai berikut:
- Tanaman padi (1 Ha) : Urea 225 kg, NPK Phonska 250 kg, dan Organik Petroganik 500 kg.
- Jagung (1 Ha) : Urea 250 kg, NPK Phonska 300 kg, dan Organik Petroganik 500 kg.
Peraturan Menteri Pertanian No. 49 Tahun 2020 pada tanggal 30 Desember 2020, mengatur bahwa harga HET (Harga Ecean Tertinggi) pupuk bersubsidi di tingkat pengecer resmi/kios.
Harga Eceran Tertinggi berlaku saat penjualan apabila petani yang terdaftar dalam e-RDKK menebus pupuk yang telah dikirim oleh distributor kepada kios yang ada di Desa Kemuninglor (Wulandari dkk, 2018). HET pupuk subsidi di tingkat pengecer resmi terinci adalah sebagai berikut :
- Pupuk Urea : Per Kg Rp. 2.250, dan Per Karung Rp. 112. 500
- Pupuk ZA : Per Kg Rp. 1.700, dan Per Karung Rp. 85.000
- Pupuk SP-36 : Per Kg Rp. 2.400, dan Per Karung. 120.000
- Pupuk NPK Phonska : Per Kg Rp. 2.300, dan Per Karung Rp.115.000
- Pupuk Petroganik : Per Kg Rp. 800, dan Per Karung Rp. 32.000
Proses penebusan pupuk subsidi, petani hanya dapat menebus pupuk subsidi di kios yang telah ditunjuk di masing-masing wilayah dengan menunjukkan bukti identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau kartu tani (Rigi dkk, 2019).
Petani dapat menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan jenis pupuk dan jumlah yang telah tercantum pada daftar e-RDKK, selanjutnya penyuluh diwajibkan memastikan petani yang terdaftar di e-RDKK sudah menerima tanpa terkecuali dan diharapkan tidak ada penyelewengan.

Komentar Via Facebook :