https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Penyidikan Umum Dugaan Korupsi Duta Palma, Pejabat dan Sejumlah eks Pejabat di Inhu Diperiksa

Penyidikan Umum Dugaan Korupsi Duta Palma, Pejabat dan Sejumlah eks Pejabat di Inhu Diperiksa

Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Bayu/Elaeis


Jakarta, elaeis.co - Kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, memasuki babak baru. 

Surya Darmadi, pemilik perusahaan sawit itu, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.

Surya Darmadi telah diputuskan bersalah dan dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.

Saat ini, Kejagung meningkatkan kasus tersebut dari penyidikan menjadi penyidikan umum. Ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023. 

"Hingga saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kemarin. 

Sebanyak tiga saksi telah diperiksa pada Selasa (21/11) lalu. Di antaranya adalah RA selaku mantan Kepala Dinas Pertanahan Inhu periode 24 Maret 2006 hingga 21 Februari 2007.

Kemudian HS selaku Kepala ATR/BPN Inhu tahun 2022 dan BP selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu tahun 2003.

Selanjutnya, Kejagung juga memeriksa 4 saksi pasa Rabu (22/11) kemarin, yakni HH selaku Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, H selaku PIt Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Inhu tahun 2000.

Kemudian FI selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Inhu dan PM selaku Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.


 

Komentar Via Facebook :