https://www.elaeis.co

Berita / Internasional /

Warga Malaysia di Riau Dipulangkan ke Negaranya, Ini Penyebabnya

Warga Malaysia di Riau Dipulangkan ke Negaranya, Ini Penyebabnya

Warga Malaysia di Riau Dipulangkan ke Negaranya. Ist


Pekanbaru, elaeis.co - Seorang Warga Negara Malaysia dipulangkan atau dideportasi ke negara asalnya. Sebab, wanita inisial NA (52) itu berada di Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu, Riau lebih dari waktu yang ditetapkan.

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru memulangkan NA ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center di Batam pada Jumat (25/3), sekitar pukul 08.00 WIB.

Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino mengatakan, pihaknya mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian karena NA terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"NA diketahui telah berada di Air Molek,  Kabupaten Indragiri Hulu sejak bulan Maret 2020 dengan menggunakan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) berdasarkan laporan dari keluarganya," kata Syahrioma.

Menurut Syahri, tindakan administratif keimigrasian yang diambil oleh petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen izin tinggal NA. 

"Hasilnya, diketahui NA telah habis izin tinggalnya dan overstay lebih dari 60 hari. Lalu kami mengambil tindakan pendeportasian," katanya.

“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, menjadi pelajaran bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk dapat menaati peraturan yang berlaku. Serta sebagai bentuk nyata penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru,” ujar Syahrioma.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada jajaran Kanim Pekanbaru. 

"Tetap tegakkan aturan, walaupun langit runtuh. Jaga wibawa Keimigrasian, jaga integritas diri dan profesionalisme dalam bertugas. Jangan mau disuap. Dapat uangnya tak seberapa, kalau ketahuan bisa dipidana," kata Jahari. 

Jahari berharap, anak buahnya segera melakukan tindakan Keimgrasian bagi WNA yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :