https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Warga Inhu Ditangkap Kejaksaan Terkait Kredit Fiktif KUD

Warga Inhu Ditangkap Kejaksaan Terkait Kredit Fiktif KUD

Sunardi (tengah) terpidana kredit fiktif KUD Rahayu Makmur, Kecamatan Batang Cenaku, saat ditangkap tim Tabur Kejagung. (Hamdan/Elaeis)


Jakarta, elaeis.co - Tim tangkap buronan (Tabur) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap seorang buron asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kalimantan Barat 22 Februari 2023 lalu.

Ketut Sumedana, selaku Kapuspenkum Kejagung, masyarakat terpidana tersebut bernama Sunardi, warga Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu  yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur pada tahun 2011 dengan kerugian negara sebesar Rp 2.805.834.614,00

" Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018," kata Ketut dalam press release diterima elaeis.co, Rabu (22/2).

Menurutnya, Sunardi terbukti secara sah dan mengakui bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.805.834.614,00

Dalam kasus ini, Sunardi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang (melarikan diri, yang sudah disampaikan secara patut sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan dibawa oleh tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

"Arahan Jaksa Agung untuk jajarannya supaya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :