https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Dekan Fisip UNRI Syafri Harto Diperiksa Sebagai Tersangka, Ditahan?

Dekan Fisip UNRI Syafri Harto Diperiksa Sebagai Tersangka, Ditahan?

Dekan Fisip UNRI Syafri Harto. Elaeis.co


Pekanbaru, Elaeis.co - Kepolisian Daerah Riau memanggil Syafri Harto pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial L. Dekan Fisip Universitas Riau itu diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda Riau sejak pukul 11.00 wib tadi.

"Iya hari ini SH diperiksa sebagai tersangka, diperiksa penyidik Ditreskrimum," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (22/11).

Syafri Harto ditetapkan tersangka sejak beberapa hari lalu. Syafri terancam dua pasal sekaligus. Polisi menjeratnya dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.

"Ancaman di atas 5 tahun bisa ditahan, tapi tetap berdasarkan kewenangan dan juga pertimbangan penyidik," ujar Sunarto.

Sebelumnya Rektor Universitas Riau, Prof Aras Mulyadi mengaku akan menghormati  proses hukum yang berlaku. 

"Sehubungan dengan penetapan tersangka SH oleh Polda Riau, rektor sepenuhnya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Unri, Prof Sujianto dalam siaran persnya, Jumat (19/11) lalu.

Sementara terkait desakan menonaktifkan sementara Syafri Harto, rektor mengaku masih akan mempelajari aturan yang berlaku. Salah satunya tentang PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Kepegawaian dan Permenristedikti tentang Statuta Universitas Riau.

"Sehubungan dengan penonaktifan saudara SH, rektor sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenrisekdikti No 81 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Riau, mengacu pada instrumen yuridis sebagaimana dimaksud Rektor belum memiliki aspek legalitas untuk melakukan tindakan administratif dalam bentuk pemberhentian sementara," tandasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :