Meski demikian, pemerintah menegaskan DSI tidak berfungsi sebagai entitas yang mencari keuntungan dari aktivitas ekspor, melainkan sebagai instrumen tata kelola.

Kementerian Pertanian menyebut pembenahan di sektor hilir akan berdampak langsung pada sektor hulu, termasuk harga tandan buah segar (TBS) petani sawit.

Kelancaran tata niaga ekspor dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani, mengingat Indonesia masih menjadi produsen minyak sawit terbesar di dunia.

Pemerintah juga menekankan bahwa skema baru ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas, tidak hanya bagi penerimaan negara, tetapi juga bagi pelaku usaha yang menjalankan ekspor sesuai aturan.

Pemerintah saat ini masih terus menyusun mekanisme teknis implementasi ekspor satu pintu tersebut. 

Tujuannya, menciptakan sistem perdagangan sawit yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Sudaryono menegaskan reformasi ini merupakan bagian dari upaya besar untuk menata ulang industri sawit nasional agar lebih adil bagi semua pihak, termasuk petani, pelaku usaha, dan negara.

“Kita ingin tata kelola sawit ini lebih rapi, transparan, dan manfaatnya kembali ke negara dan petani,” ujarnya.