Jakarta, elaeis.co – Pemerintah menegaskan skema ekspor minyak sawit mentah (CPO) melalui sistem satu pintu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukan untuk mencari keuntungan bisnis, melainkan untuk memperkuat pengawasan dan mengamankan hak negara dari sektor ekspor komoditas strategis.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyebut, kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan seluruh penerimaan negara dari ekspor sawit dapat tercatat secara transparan dan tidak bocor akibat praktik yang merugikan.

“Tujuan pemerintah itu bukan nyari untung lewat DSI-nya, tapi mengamankan hak-hak negara,” kata Sudaryono di Jakarta, Jumat (5/6).

Menurut Sudaryono, skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekspor sawit yang selama ini dinilai masih memiliki celah kebocoran penerimaan negara.

Ia menyoroti sejumlah praktik yang berpotensi merugikan negara, seperti pelaporan volume ekspor yang tidak sesuai, under invoicing, hingga transfer pricing.

“Kalau ekspor dilaporkan tidak sesuai, atau harga dibuat lebih rendah lewat perusahaan afiliasi di luar negeri, itu bisa mengurangi kewajiban pajak dan pungutan negara,” ujarnya.

Pemerintah menilai keberadaan DSI dapat menjadi sistem pengawasan terintegrasi untuk memastikan data ekspor lebih akurat. 

Dengan sistem tersebut, seluruh aktivitas ekspor diharapkan bisa dipantau secara real time dan lebih transparan.

DSI juga diposisikan sebagai saluran koordinasi data perdagangan agar potensi kebocoran penerimaan negara dapat ditekan secara signifikan.