https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Upaya Ringankan Hukuman, Tersangka Korupsi PSR Titipkan Uang Pengganti Rp 1 Milyar

Upaya Ringankan Hukuman, Tersangka Korupsi PSR Titipkan Uang Pengganti Rp 1 Milyar

Panen perdana sawit Program PSR di Sanggau. foto: Diskominfo Sanggau


Sanggau, elaeis.co - Dua tersangka kasus korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR), AZ dan AL, menitipkan uang Rp 1 milyar ke Kejari Sanggau, Kalimantan Barat. Uang tersebut senilai dengan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

AZ merupakan pengurus dari KUD Sinar Mulia (SM) dan tersangka AL merupakan pengusaha sawit setempat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Sanggau pada 3 Maret 2023 lalu karena diduga terlibat penyelewengan dana PSR untuk KUD SM di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, tahun 2019 dan 2020.

Baca Juga: Perjelas Aturan Plasma dalam Perizinan Perusahaan Sawit, Anggota DPRD Babel Datangi BKPM

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto membenarkan pihaknya telah menerima penitipan uang dari kedua tersangka. "Tersangka menitipkan uang tersebut pada tanggal 31 Maret 2023 lalu,” ungkapnya beberapa hari lalu.

Menurutnya, penitipan uang tersebut merupakan bentuk tanggung jawab tersangka untuk mengganti dugaan kerugian negara. "Penyidik telah berkomunikasi dengan auditor dan ahli, sudah didapatkan kisaran kerugiannya, tapi belum bisa kita publikasikan," sebutnya.

Baca Juga: Kalbar Andalkan Siska Membara untuk Genjot Populasi Sapi

"Uang pengganti ini sekaligus sebagai upaya tersangka untuk menunjukkan bahwa mereka kooperatif dan menyadari kesalahannya," sambungnya.

Meski begitu dia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus tindak pidana yang dilakukan keduanya. "Penanganan perkara tidak akan dihentikan, tapi ini bisa dijadikan bahan pertimbangan saat penuntutan di pengadilan. Karena uang penggantinya sudah dikompensasikan, tentu tuntutan pidananya akan berbeda,” jelasnya.

Baca Juga: 343 Petani Plasma PTPN XIII Terima Sertifikat Lahan KKPA

Dia mengapresiasi sikap kedua tersangka tersebut karena membantu kejaksaan mengembalikan kerugian negara. "Tugas aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi, tapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara," tukasnya.

KUD SM menerima dana PSR sebanyak 3 tahap yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020, dan tahap III pada Juli 2020.

Pada bulan Juli 2020 KUD Sinar Mulia mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp8.709.924.000. Untuk program PSR tahap III, tersangka AZ mengusulkan peserta sebanyak 130 orang dengan luasan kebin sawit 290,33 hektar. Belakangan diketahui terdapat 15 kaveling lahan yang diajukan oleh tersangka AZ yang ternyata dimiliki oleh 1 orang yang sama yaitu tersangka AL. Padahal setiap penerima program PSR hanya dapat memperoleh bantuan maksimal 2 kaveling lahan atau 4 hektar.

AZ dengan sengaja membuat administrasi seolah-olah data tersebut diajukan oleh pemilik lahan yang lama dan belum beralih kepemilikan, padahal faktanya sudah dijual kepada tersangka AL. Untuk memuluskan aksinya, AZ meminta kelengkapan dokumen kepada pemilik asal.

Tindakan keduanya bertentangan dengan Permentan 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan SDM, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Dengan demikian ada 13 kaveling lahan milik tersangka AL yang tidak sah kepesertaannya dalam PSR dan mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp 750 juta.


 

Komentar Via Facebook :