https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Sidang Dugaan Korupsi Duta Palma

Terungkap, 4 Perusahaan Surya Darmadi Ternyata Belum Kantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan

Terungkap, 4 Perusahaan Surya Darmadi Ternyata Belum Kantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan

Suasana sidang dugaan korupsi kegiatan perkebunan PT Duta Palma Group di PN Jakarta Pusat. (Istimewa)


Jakarta, elaeis.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan terkait dugaan korupsi dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Sidang yang digelar, Senin (31/10) itu diagendakan untuk pemeriksaan saksi dengan terdakwa Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. 

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi. Di antaranya adalah Sofyan S Hut yang merupakan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru, Provinsi Riau Tahun 2019 hingga sekarang.  

Ardesianto, selaku Kasi Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2012-2017. Kemudian, H Zulher selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Tahun 2012-April 2015 dan Fungsional Dinas Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2015-2016. 

Selanjutnya Cecep Iskandar, selaku Kepala Bidang Planologi pada Dinas Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2014-2016. Serta M Yafiz, yang merupakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau Tahun 2014-2016 dan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Riau Tahun 2015-Juni 2016. 

"Pada pokoknya, kelima orang saksi tersebut menerangkan beberapa hal. Pertama bahwa untuk Duta Palma Group yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu masuk dalam kawasan hutan, namun sampai saat ini belum ada izin pelepasan kawasan hutan ke kementerian," ungkap Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin petang.  

Kemudian, pada tahun 2018, saksi menyebutkan bahwa telah dilakukan padu serasi antara Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 dengan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994, dengan hasil diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 sehingga untuk Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu semuanya masih dan tetap masuk dalam Kawasan hutan. 

"Pada tahun surat rekomendasi untuk syarat diterbitkannya sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) untuk ekspor CPO tidak dikeluarkan karena PT. PAL, PT Palma Satu, PT SS, PT BBU tidak memiliki ijin yang lengkap yaitu salah satunya HGU dan ijin pelepasan kawasan hutan," tambahnya.  

 

Lanjut Ketut, kelima saksi juga menyebutkan bahwa 4 perusahaan Duta Palma Group yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu dimasukkan dalam pengajuan revisi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau dilakukan tidak secara prosedur dan hanya berdasarkan perintah Gubernur Anas Ma’mum. 

"Atas permohonan revisi RTRW tersebut, permohonan yang didalamnya terdapat 4 perusahaan Duta Palma Group ditolak sehingga tetap masuk dalam kawasan," terangnya.  

Sidang kemudian diskor. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (7/11) pukul 10:00 WIB mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :