Berita / Serba-Serbi /
Modifikasi Tangki Mobil, 3 Orang ini Bisa Dapat Ribuan Liter Solar Subsidi
Barang bukti solar subsidi diamankan di Polres Muara Enim. foto: ist.
Muara Enim, elaeis.co - Polres Muara Enim, Sumatera Selatan, mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra MM menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan di depan salah satu penginapan di Jalan Jendral Sudirman dan di Jalan Ade Irma Suryani, Muara Enim. Dalam operasi itu berhasil diamankan 3 pelaku bernama Aliyansyah, Bambang Hermadi, dan Ari Ardiansyah.
"Modusnya melakukan pengangkutan secara berulang di SPBU dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi pada tangkinya dan melakukan penimbunan dalam jerigen muatan 35 liter," jelasnya dalam keterangan resmi Humas Polres Muara Enim dikutip Selasa (22/1).
Aliyansyah melakukan pengisian berulang menggunakan mobil Isuzu Panther dengan Nomor Polisi BG 1874 DT yang tangkinya telah dimodifikasi dengan kapasitas 70 liter ditambah dengan 70 liter tangki berbentuk kotak tambahan. Dia menjual BBM jenis solar subsidi dengan harga eceran Rp 8.500 per liter ke pengemudi truk sawit, truk pasir, dan truk barang.
Bambang Hermadi melakukan pengisian berulang menggunakan truk model engkel bak mati dengan nomor polisi BG 8142 UE. BBM jenis solar subsidi dia jual ke supir truk dan pengecer dengan harga Rp 300.000 per jerigen ukuran 35 liter.
Ari Ardiansyah melakukan pengisian berulang BBM jenis solar subsidi dengan tujuan melakukan penimbunan. Di gudang samping rumahnya ditemukan 143 jerigen berukuran 35 liter yang berisikan solar sebanyak lebih kurang 5.000 liter.
Dia menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengangkutan BBM subsidi yang dibeli di SPBU Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson MH lantas memerintahkan Kanit Pidsus Iptu KMS. Erwin MH melakukan penyelidikan.
Mobil yang dicurigai itu berhasil dicegat di Jalan Sudirman. Personil Unit Pidsus Polres Muara Enim berhasil mengamankan Aliyansyah tanpa perlawanan.
Dari tempat tinggalnya disita satu unit mesin sedot tanpa merk dengan 2 selang, 3 jerigen warna putih berukuran 35 liter berisi solar, dan 1 jerigen warna biru berukuran 35 liter berisi solar.
Darmanson dan anggota lain yang mengintai di SPBU curiga melihat sebuah truk engkel bak mati yang terlihat melakukan pengisian BBM cukup lama. Truk tersebut lalu dibuntuti dan berhenti di sebuah gudang di Jalan Ade Irma Suryani.
Bambang Hermadi lantas diperiksa dan terbongkarlah modifikasi tangki mobil tersebut sehingga mampu memuat 200 liter solar. Ditemukan juga 30 jerigen ukuran 35 liter yang berisi solar sebanyak lebih kurang 1.050 liter.
Cara pengungkapan yang sama dilakukan terhadap Ari Ardiansyah yang mengisi BBM menggunakan truk Isuzu Canter warna putih dengan nomor polisi BG 8839 MY. "Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.







Komentar Via Facebook :