https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Terkait Syarat 30%, Ini Alasan Dirjenbun

Terkait Syarat 30%, Ini Alasan Dirjenbun

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah. Foto: Syahrul


Pekanbaru, elaeis.co - Kalau menyimak apa yang dibilang oleh Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah ini kemarin, bisa jadi tiga unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik petani di Banten, Kalimantan Barat dan Papua Barat itu, batal dibangun. 

Di satu sisi, para petani tegas-tegas bilang bahwa mereka tidak sanggup memenuhi syarat harus punya duit 30% dari nilai investasi pabrik. 

Baca juga: Keputusan Mematikan Ala Dirjenbun

Di sisi lain, kepada elaeis.co usai melakukan kick off tanam perdana percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) jalur kemitraan di Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau, kemarin, Andi tegas-tegasan pula mengatakan bahwa syarat itu harus dipenuhi oleh petani. 

Sebab kalau tidak, lelaki 48 tahun ini takut pabrik yang sudah dibangun itu akan mangkrak. "Ini uang negara lho meski berasal dari Pungutan Ekspor (PE). Tapi setidaknya PNBP yang dikelola oleh BPDPKS yang ujungnya adalah manfaat. Kita berhasil membangun, bukan berarti tanggungjawab pemberi rekomtek dan BPDPKS selesai. Tapi PKS itu harus bermanfaat" tegasnya.

Baca juga: Kalau Perdirjenbun 62 Dipaksakan, Petani Memilih Mundur dan Minta Ganti Rugi 

"Biaya untuk membangun pabrik kapasitas 15 ton per jam itu Rp150 miliar. Pertanyaannya, mampukah petani kita mengelola ini?" Andi bertanya. 

Baca juga: Demi Dapat Hibah Pabrik, Duit Petani Sawit Banten Sudah Ludes Rp1,2 Miliar. Disodori Aturan Baru Dirjenbun, Mereka 'Lempar Handuk'!

Biar kelak tidak bermasalah dengan hukum kata Andi, sebaiknya bangun bioplant yang 1 ton per hari saja dulu. "Kalau yang Rp150 milyar tadi mangkrak, siapa yang mau tanggung jawab? Petani kita juga SDM nya terbatas. Di sini Ditjenbun sangat membela petani supaya tidak terjadi masalah hukum," katanya.  


 

Komentar Via Facebook :