https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Kalau Perdirjenbun 62 Dipaksakan, Petani Pilih Mundur dan Minta Ganti Rugi 

Kalau Perdirjenbun 62 Dipaksakan, Petani Pilih Mundur dan Minta Ganti Rugi 

Ketua DPW Apkasindo Kalbar, Indra Rustandi bersama Agus Koswara. Foto: aziz


Jakarta, elaeis.co - Masih terasa gimana sesaknya napas Lorensius usai mendaki perbukitan sejauh 400 meter di Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat itu, November tahun lalu. 

Perbukitan yang diberi nama Simuat itulah kata Ketua Dewan Adat Singkawang Selatan ini yang bakal jadi lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) hasil pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu. 

"Inilah rencana lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang akan dibangun itu. Luasnya sekitar 18 hektar. Patok ini batasnya hingga ke sana," lelaki 45 tahun itu menunjuk patok kayu bercat merah. Napasnya masih memburu. 

Baca juga: Keputusan 'Mematikan' Ala Dirjenbun

Nampak besar harapan Lorensius pabrik itu segera berdiri, biar hasil kebun sawit para petani di Singkawang yang luasnya mencapai 4000 hektar itu bisa segera diolah di sana. 

Lantaran belum ada pabrik di Singkawang, selama ini mereka harus mengirim hasil kebunnya ke Pontianak, Sambas atau Bengkayang.    

Namun, harapan Lorensius itu nampaknya harus dikubur dalam-dalam. Soalnya Juni lalu, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah, mengeluarkan keputusan baru bernomor 62 tahun 2023. 
Salah satu isi keputusan itu adalah, koperasi yang mengusulkan Unit Pengolahan Hasil berupa PKS, musti membikin surat pernyataan memiliki modal 30% dari nilai investasi. Artinya, kalau nilai investasi itu Rp100 miliar, petani musti punya modal Rp30 miliar. 

"Ini mematikan orang namanya. Walaupun koperasi sudah berjalan bertahun-tahun, dari mana dia dapat duit Rp30 miliar," rutuk Indra Rustandi, Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kalimantan Barat (Kalbar) saat berbincang dengan elaeis,co, Kamis pekan lalu. 

Kalau Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) memaksakan aturan itu kepada Koperasi Mitra Apkasindo Singkawang yang jelas-jelas sudah menyiapkan segala persyaratan sejak tahun lalu demi mendapatkan pabrik itu kata lelaki 50 tahun ini, mau tak mau mereka akan memilih mundur saja. 

"Soalnya kalau kami harus ikut dengan keputusan baru itu, semuanya bakal mentah lagi. Lebih baik kami membikin pabrik yang 5ton per jam. Biayanya paling mahal Rp10 miliar. Nggak ribet urusannya," kata ayah tiga anak ini.  

Dan kalau mereka memilih mundur, Indra tak mau mundur begitu saja, tapi Ditjenbun musti mengganti Rp300 juta an duit mereka yang sudah habis demi mengurusi segala sesuatu terkait usulan pabrik itu. 

"Ya harus diganti. Sebab dulu enggak ada aturan kayak yang baru itu, makanya kita menggebu-gebu," ujarnya. 

Kalau Koperasi Mitra Apkasindo Singkawang sudah habis duit Rp300 jutaan, Koperasi Produsen Arfak Sejahtera Manokwari Papua Barat justru sudah habis duit Rp3 miliar an. Alamaaak...



 

Komentar Via Facebook :