https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Demi Dapat Hibah Pabrik, Duit Petani Sawit Banten Sudah Ludes Rp1,2 Miliar. Disodori Aturan Baru Ditjenbun, Mereka 'Lempar Handuk'!

Demi Dapat Hibah Pabrik, Duit Petani Sawit Banten Sudah Ludes Rp1,2 Miliar. Disodori Aturan Baru Ditjenbun, Mereka

Wawan dan sejumlah anggota Koperasi Konsumen Limantaka, saat menggelar rapat. foto: ist


Jakarta, elaeis.co - Lelaki 50 tahun ini tak tahu lagi harus ngomong apa sekarang. Duit sekitar Rp1,2 miliar hasil urunan demi mendapatkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berkapasitas 30 ton per jam itu, sudah ludes.

Selain untuk membayar panjar pembelian lahan seluas 15 hektar di Desa Gunung Kencana Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak, Banten, untuk lokasi pabrik tadi, duit itu juga terpakai untuk membayar konsultan serta untuk mengurus ini dan itu. 

"Sekarang sudah muncul pula syarat baru. Kami harus memiliki dana 30% dari nilai investasi pabrik. Ini berarti kami harus punya duit Rp30 miliar. Soalnya nilai investasi pabrik itu Rp100 miliar. Kami tidak sanggup," bergetar suara Wawan saat berbincang dengan elaeis.co kemarin malam. 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Banten ini mengaku benar-benar kecewa dengan syarat tadi. 

Baca juga: Keputusan 'Mematikan' Ala Dirjenbun

"Soalnya ini sudah di ujung-ujung, kita sudah habis-habisan. Bupati, Gubernur sudah tanda tangan, sudah pula diumumkan kepada masyarakat. Tapi kayak begini  jadinya. Kami benar-benar kecewa," datar suara ayah tiga anak ini. 

Syarat baru ini kata Wawan bukan sekali ini saja nongol sepanjang tahun ini. Sebelumnya mereka sudah pula jumpalitan mengambil titik koordinat empat persegi pada tiap lahan anggotanya yang tergabung dalam Koperasi Konsumen Limantaka itu.

Luas lahan itu mencapai 6000 hektar. Sekitar 3500 hektar berada di Lebak, sisanya di Pandeglang. "Syarat baru ini muncul dari Ditjenbun pada Maret lalu. Padahal pada syarat sebelumnya, hanya titik koordinat masing-masing blok. Itu kami ambil pakai drone," ujar ayah tiga anak ini. 

Berkardus-kardus berkas hasil pengambilan titik  koordinat kebun sawit para petani itu kemudian teronggok di kantor koperasi. Soalnya giliran mau diupload, tak pula bisa. 

Baca juga: Kalau Perdirjenbun 62 Dipaksakan, Petani Pilih Mundur dan Minta Ganti Rugi

Namun lantaran masih semangat dengan keinginan punya pabrik tadi, berkas itu pun berangsur diupload. "Tapi setelah kami mendengar ada lagi syarat baru 30% tadi, peng-upload-an kami stop. Percuma saja. Masih ada 2 box lagi yang belum diupload," katanya. 

Sebelumnya, Indra Rustandi dari Kalimantan Barat dan Dorteus Paiki dari Papua Barat, sudah menumpahkan kekecewaannya terkait syarat 30% tadi. 

Semuanya berpangkal dari Keputusan nomor 62 yang diteken oleh Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah, pada 5 Juni 2023 lalu. 

Keputusan ini pengganti keputusan nomor 273 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Kalau pada keputusan 273 syarat untuk mendapatkan Unit Pengolahan Hasil hanya 12 syarat, di keputusan 62 bertambah satu syarat; musti membikin surat pernyataan memiliki modal 30% dari nilai investasi.
 

Komentar Via Facebook :