Berita / Nasional /
Tekan Penjualan Benih Sawit Lewat e-Commerce, Kementan Lakukan ini
Ilustrasi
Jakarta, elaeis.co – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan melarang penjualan kecambah kelapa sawit secara bebas melalui e-commerce atau toko online. Namun peredaran benih sawit melalui e-commerce tanpa izin dari sumber benih resmi sampai saat ini masih sering terjadi.
Menurut Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, larangan dibuat karena pemerintah ingin memastikan pekebun dapat memperoleh benih unggul bersertifikat sehingga hasil produksi dan produktivitas tanaman sawit meningkat dan terjaga kualitasnya.
Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah menambahkan, penjualan kecambah kelapa sawit melalui toko online akan merugikan pekebun. Kualitas dan asal usul benihnya tidak jelas, sehingga apabila ditanam oleh pekebun, produksi Crude Palm Oil (CPO) yang dihasilkan akan sangat jauh dari yang diharapkan. Apalagi jika ditambah dengan perawatan tanaman yang minim.
“Penjualan kecambah sawit melalui online, kita tidak tahu asal usul benih tersebut. Jika hal ini tidak segera ditangani, maka akan sangat mengganggu tujuan kita dalam upaya pencapaian peningkatan produksi dan produktivitas kelapa sawit,” terang Andi Nur dalam keterangan resmi Ditjenbun, Kamis (15/2).
Lebih lanjut dia menjelaskan, langkah yang telah dilakukan oleh Ditjen Perkebunan dalam melindungi pekebun kelapa sawit dari penggunaan kecambah ilegal yang beredar melalui e-commerce adalah dengan membentuk Gugus Tugas yang beranggotakan Ditjen Perkebunan, Forum Komunikasi Produsen Benih Kelapa Sawit, idEA, Asosiasi Marketplace dan Kementerian Perdagangan. Gugus Tugas secara rutin melakukan pengawasan peredaran benih kelapa sawit melalui e-commerce.
Sementara, Direktur Perbenihan Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Gunawan mengatakan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan selama penjualan kecambah ilegal masih tayang melalui marketplace dan diawasi langsung oleh Tim Gugus Pengawasan yang telah dibentuk.
"Pengawasan ini dilakukan sejak bulan Mei 2023 hingga saat ini. Sudah banyak penjualan benih melalui marketplace dibekukan dengan menghilangkan secara sistem terkait kata kunci dan tautan produk kecambah kelapa sawit di sejumlah marketplace ternama. Meskipun belum seluruhnya dihilangkan dari e-commerce, namun sudah terdapat penurunan signifikan," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :