Akibatnya, pemerintah masih mengandalkan kombinasi beberapa indikator harga internasional dalam menentukan harga referensi ekspor sawit. Situasi ini dinilai membuka ruang perbedaan interpretasi antara otoritas dan pelaku usaha terkait kewajaran harga transaksi.

Ia menambahkan, selama ini banyak perusahaan menggunakan harga harian MPOB sebagai acuan yang kemudian disesuaikan dengan biaya angkut (freight) dan asuransi agar mencerminkan harga di lokasi penyerahan barang.

"Persoalannya, belum ada satu standar harga Indonesia yang menjadi acuan bersama," katanya.

GAPKI juga mengingatkan bahwa harga ekspor sawit dipengaruhi banyak faktor sehingga tidak bisa dibandingkan hanya berdasarkan satu angka referensi.

Salah satunya adalah jenis produk. Industri sawit tidak hanya mengekspor CPO, tetapi juga kernel dan berbagai produk hilir yang masing-masing memiliki klasifikasi HS Code, harga, tarif bea keluar, hingga pungutan ekspor yang berbeda.

Selain itu, skema penjualan turut memengaruhi harga. Harga dengan ketentuan Free on Board (FOB) tentu berbeda dengan Cost, Insurance and Freight (CIF) karena terdapat komponen biaya logistik dan asuransi yang harus diperhitungkan.

Jenis kontrak perdagangan juga menjadi faktor penting. Menurut Yustinus, sebagian besar transaksi sawit Indonesia masih menggunakan kontrak spot. Padahal harga CPO sangat fluktuatif dan dapat berubah dalam waktu singkat.

"Harga disepakati hari ini, tetapi pengiriman kapal bisa selesai seminggu kemudian. Harga saat kontrak dibuat dan ketika barang tiba tentu bisa berbeda. Karena itu harus dilihat kapan harga dalam kontrak tersebut ditetapkan," jelasnya.

Faktor lain yang tidak kalah penting adalah biaya logistik. Harga penyerahan barang di Dumai, Kalimantan, hingga Sulawesi memiliki struktur biaya transportasi yang berbeda sehingga tidak bisa disamakan.