https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Simpan 'Barang Haram' di Botol Bedak, Warga Inhu Masuk Bui

Simpan


INHU, Elaeis.co - ARP (46), warga Desa Kota Baru, Kecamatan Rakit Kulim Inhu, Riau harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan isi dalam botol bedak yang diselipkan di Pot Bunga. 

Ia tampak pucat. Pasalnya, apa yang disembunyikan diketahui anggota unit Reskrim Polsek Kelayang saat rumahnya digeledah. 

Di pojokan samping rumah ARP, barang terlarang ditemukan terselip dirumpun bunga. Saat itu, dirinya tak bisa berbuat apa-apa dan mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut miliknya.

Polisi Inhu menemukan 7 paket sabu-sabu siap edar dan 3 bungkus plastik klep yang masih kosong. Diduga untuk membungkus narkotika. 

Humas Polres Inhu, Aipda Misran menjelaskan, anggota yang tergabung dalam tim berhasil mengungkap narkoba bersama seorang pelaku meski pengungkapan itu cukup alat dalam pembuktian. 

"Saat tim turun guna penyelidikan di sebuah rumah yang kerap dilakukan transaksi. Target ditemukan, saat rumahnya digeledah tak satupun barang bukti narkoba ditemukan," ucap Misran.

Namun, upaya itu tak membuat anggota menyerah. Pencarian terus dilakukan sampai ke perkara gan rumah. Didalam pot bunga polisi menemukan barang mencurigakan berwarna pink.

Saat dibuka, ternyata narkoba itu disimpan pelaku dengan cara menyelipkan kedalam rumpunan bunga. Selanjutnya, personil langsung gelandang pelaku ke Polsek Kelayang untuk proses lebih lanjut. 

"Hasil interogasi, tersangka mengakui Kiba barang tersebut didapatnya dari seorang. Saat ini tim terus memburu tersangka lain. Semoga dalam waktu dekat bisa diringkus," tutupnya.

Pengungkapan ini berkat kerjasama dengan masyarakat. Dimana, Selasa (25/5) AKP Osben Samosir, SH selaku Kapolsek mendapat informasi dan perintah tugas terhadap anggota unit Reskrim dikelurkan untuk terjun kelapangan.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :