https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Dendam Dituduh Jual Sawit Plasma, Abang Beradik Habisi Penjaga Kebun

Dendam Dituduh Jual Sawit Plasma, Abang Beradik Habisi Penjaga Kebun

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan penjaga kebun sawit. foto: Humas Polres OKI


Kayu Agung, elaeis.co – Misteri tewasnya Sarbini (47) yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di area lahan plasma KKPA Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (2/2) sekira pukul 16.30 WIB, akhirnya terungkap.

Ternyata penjaga kebun yang merupakan warga Desa Embacang ini dianiaya Heriandi alias Andi (39) dan Feriadi (33), juga warga desa yang sama. Abang beradik ini tak terima dituduh korban menjual buah kelapa sawit hasil curian dari kebun plasma KKPA Desa Embacang.

“Pada hari itu, sebelum kejadian, warga bernama Anal memberitahukan ke pelaku Feriadi bahwa korban menuduh pelaku tersebut telah menjual buah kelapa sawit hasil curian dari kebun plasma. Akibatnya pelaku merasa tidak senang dan tersinggung,” kata Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal, melalui keterangan resminya, Selasa (7/2).

Pada hari naas itu, sekira pukul 16.00 WIB, pelaku Feriadi dengan membawa sebilah pisau dan Andi yang membawa golok pergi ke kebun milik Feriadi yang lokasinya bersebelahan dengan kebun plasma. Keduanya berboncengan naik sepeda motor.

“Saat di perjalanan menuju kebun, korban melintas dari arah belakang kedua pelaku. Lalu para pelaku menyapa korban, namun tidak digubris oleh korban. Karena tak ditanggapi korban, kemudian kedua pelaku mengejar korban,” terang Jatrat.

Setelah bertemu korban, kedua pelaku turun dari sepeda motornya, lalu pelaku Heriandi bertanya kenapa korban menuduh Feriadi menjual buah sawit curian dari kebun plasma KKPA.

"Dijawab korban 'apo kendak kau'. Kemudian Andi langsung membacok tubuh korban secara berulang kali dengan sebilah golok dan Feriadi menikam tubuh korban sampai mengakibatkan korban meninggal dunia,” paparnya.

Sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres OKI mendapat informasi tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan dan langsung turun ke Desa Embacang.

“Andi dan Feriadi kabur dan saat itu tidak diketahui keberadaannya. Besoknya sekitar pukul 21.00 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku dalam perjalanan menuju Lampung,” ungkapnya.

Ternyata kedua pelaku melarikan diri dengan merental mobil milik warga. Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres OKI bersama anggota Polsek Mesuji Raya langsung melakukan pengejaran. "Kedua pelaku berhasil ditangkap saat akan masuk ke pintu gerbang tol Mesuji Lampung,” sebutnya.

Keduanya saat ini terancam hukuman mati. Polisi akan menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :