https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Kejagung Endus Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Jampidsus Geledah Bea Cukai

Kejagung Endus Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Jampidsus Geledah Bea Cukai

Dok. Kejagung RI


Jakarta, elaeis.co – Tim Jampidsus menggeledah kantor Bea Cukai untuk memburu bukti dugaan korupsi ekspor limbah sawit (POME) yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Bea dan Cukai terkait dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit. Kasus ini diduga terjadi pada tahun 2022 dan kini tengah dalam tahap penyidikan aktif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah ini dan menjelaskan bahwa penggeledahan bertujuan mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat proses hukum.

“Benar, ada beberapa langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data. Penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti yang relevan dengan kasus ini,” kata Anang, Jumat (24/10).

Meski begitu, Anang menegaskan bahwa lokasi penggeledahan tidak dapat dibuka secara rinci karena perkara masih dalam penyidikan. “Beberapa dokumen telah diamankan penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian,” tambahnya.

Sumber internal Kejagung menyebutkan, penggeledahan dilakukan secara simultan dan melibatkan sejumlah penyidik dari Jampidsus. Selain dokumen fisik, penyidik juga menelusuri data digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor POME.

Kasus ini menyangkut dugaan penyelewengan dalam kegiatan ekspor limbah sawit. Meskipun POME merupakan residu produksi, limbah ini memiliki nilai ekonomi tinggi karena bisa diolah menjadi biofuel atau bahan baku industri lain.

“Status perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Tempus delicti-nya sekitar tahun 2022,” ujar Anang.

Kuat dugaan, praktik korupsi terjadi melalui mekanisme ekspor yang tidak sesuai peraturan, termasuk kemungkinan manipulasi dokumen, penggelapan pajak ekspor, dan penyalahgunaan izin niaga. Meski Kejagung belum merinci siapa saja pihak yang terlibat, sejumlah saksi telah diperiksa untuk menelusuri alur transaksi dan perizinan.

Anang menekankan prinsip transparansi tetap dijaga, namun tetap berhati-hati agar proses penyidikan tidak terganggu. “Pemeriksaan saksi sudah dilakukan, dan proses ini akan terus berkembang. Namun kami tidak bisa terbuka sepenuhnya agar penyidikan tidak terganggu,” ujarnya.

Kasus POME menjadi sorotan publik karena potensi kerugian negara yang besar, mengingat volume ekspor limbah sawit yang tinggi dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari korporasi besar hingga pejabat terkait di sektor perdagangan dan bea cukai.

Dengan penggeledahan ini, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor strategis, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi seperti POME.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :