Berita / Kalimantan /
Sidang Lanjutan Portal PT NIKP di Jalan Umum, PH Terdakwa Ungkap Kejanggalan dari Keterangan Saksi
Boy berada di Pos Jaga saat masyarakat dan pemerintah desa meminta agar jalan umum tidak di portal PT NIKP. Ist
Kaltim, elaeis.co - Sidang lanjutan kasus dugaan pencabutan portal yang dipasang PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP) di jalan umum kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa kemarin.
Penasehat Hukum (PH) kelima terdakwa, Aksan S.H., C.Me menilai ada kejanggalan yang disampaikan oleh saksi JPU pada sidang yang digelar secara daring tersebut.
Saksi bernama Boy yang merupakan humas perusahaan menyebut saat pemindahan portal oleh kelima terdakwa pada 27 Oktober 2022 lalu, dia tidak sedang bertugas. Hal itu dibantah oleh Aksan.
"Itu tidak benar. Sebab, Pak Boy sedang bertugas dan berada di Pos Jaga II lokasi pemortalan jalan umum itu," kata Aksan kepada elaeis.co, Rabu (24/5).
Bahkan, lanjut Aksan, saksi Boy mengetahui secara persis kejadian pemindahan portal lantaran hadir saat pertemuan antara masyarakat dengan pemerintah desa dan kelompok tani.
"Nah, saat itu semuanya hadir. Masyarakat meminta agar tidak ada pemortalan di jalan umum itu. Sebab hasil kebun sawit petani dan koperasi dikeluarkan melewati jalan tersebut. Dan Pak Boy hadir di pos jaga itu," kata Ketua LBH Kawali Arung Nusantara ini.
Yang membikin aneh, kesaksian Boy berbeda dengan dua security perusahaan, yang menyatakan portal tidak dirusak, hanya dicabut dan dipindahkan ke pinggir jalan.
Sementara pasal yang disangkakan kepada kelima terdakwa; Frans Hewot (53), Anselmus Hebron (55), Herman Wilem (45), Yohanes Bapista (60) dan Petrus Peterson (43) adalah pengerusakan.







Komentar Via Facebook :