Berita / Pojok /
Sawit, Koperasi, dan Ilusi Keadilan Berbasis Aset
Ilustrasi AI oleh penulis

Oleh: Dimas H. Pamungkas*)
Diskursus mengenai keadilan dalam industri kelapa sawit kembali mengemuka, terutama terkait posisi petani, peran koperasi, dan fungsi Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Namun tanpa kerangka analisis yang operasional dan terukur, diskursus ini mudah terjebak pada narasi normatif. Salah satu titik awal yang penting untuk memperjelas persoalan tersebut adalah cara memahami aset dalam ekosistem sawit, terutama ketika keadilan diturunkan semata dari perbandingan nilai investasi kebun dan PKS yang bersifat statis.
Dalam analisis ekonomi, aset dinilai bukan hanya dari nilai investasinya, tetapi dari fungsi ekonomi yang dijalankannya—yakni kemampuannya menciptakan nilai, mengelola risiko, dan menentukan posisi tawar dalam rantai pasok. Pendekatan fungsional ini menempatkan nilai ekonomi bukan pada satu aset secara terpisah, melainkan pada interaksi antar-aset dalam satu sistem produksi.
Dalam konteks investasi di bidang kelapa sawit, kebun dan PKS merupakan aset yang bersifat saling melengkapi (komplementer), bukan substitutif. Karena itu, nilai investasi kebun tidak dapat mensubstitusi PKS, dan tidak pula dapat dibandingkan secara apple to apple hanya berdasarkan besaran nominal asetnya. Kebun merepresentasikan investasi biologis jangka panjang dengan horizon ekonomi sekitar 25 tahun, yang menghadapi risiko tinggi—baik yang dapat dikelola melalui praktik agronomis maupun yang berada di luar kendali pelaku usaha seperti iklim. Risiko pada kebun bersifat gradual dan terdistribusi sepanjang siklus tanam.
Sebaliknya, PKS merupakan aset konversi nilai, yaitu aset yang menentukan apakah Tandan Buah Segar (TBS) dapat segera diubah menjadi produk bernilai ekonomi sebelum mutu dan rendemen menurun. Fungsi ini menjadikan PKS sebagai simpul kritis (bottleneck) pada tahap awal rantai pasok sawit. Risiko yang ditanggung PKS bersifat lebih terkonsentrasi, mencakup fluktuasi pasokan dan mutu bahan baku, volatilitas harga crude palm oil (CPO), tingginya biaya operasional tetap, serta kewajiban teknis, lingkungan, dan pasar yang melekat. Dalam prosesnya, PKS justru menghadapi risiko yang lebih tinggi—baik dari sisi dampak maupun frekuensinya—meskipun nilai investasinya secara nominal lebih kecil dibandingkan total investasi kebun.
Nilai ekonomi dalam industri sawit hulu pada dasarnya lahir dari interaksi kedua aset tersebut—kebun sebagai penyedia bahan baku biologis dan PKS sebagai pengonversi nilai—yang bersama-sama menghasilkan output bernilai ekonomi seperti CPO, inti sawit, serta beberapa produk samping dan limbah bernilai tambah.
Oleh karena itu, keadilan dalam menilai relasi ekonomi di sepanjang rantai pasok sawit tidak cukup ditimbang dari struktur kepemilikan aset, melainkan dari bagaimana kebun dan PKS berinteraksi secara fungsional dalam satu proses bisnis yang terintegrasi untuk menciptakan dan mengalirkan nilai ekonomi.
Dalam praktiknya, ruang gerak margin usaha PKS juga relatif ketat karena harga input TBS dibentuk melalui formula harga yang ditetapkan pemerintah, di mana harga TBS secara langsung merefleksikan harga output CPO dan inti sawit dengan faktor koreksi Indeks K. Kondisi ini membuat kemampuan pabrik untuk membentuk margin usaha secara sepihak menjadi relatif terbatas.
Untuk memperjelas bahwa pabrik pada dasarnya hanya menciptakan nilai tambah dengan margin yang relatif terbatas, ilustrasi sederhana dapat digunakan. Dengan asumsi sebuah PKS berkapasitas 20 ton TBS per jam atau 360 ton TBS per hari, dan harga TBS kesepakatan sekitar Rp 3.488 per kilogram, nilai pembelian bahan baku mencapai sekitar Rp 1,26 miliar per hari. Dari volume tersebut, pabrik menghasilkan sekitar 82 ton CPO (OER ±22,8%) dan 15 ton inti sawit (KER ±4,11%). Pada kisaran harga CPO Rp 14.423 per kilogram dan kernel Rp 11.988 per kilogram, pendapatan kotor pabrik berada pada kisaran Rp 1,36 miliar per hari.
Namun, setelah memperhitungkan seluruh biaya operasional—meliputi energi, air, tenaga kerja, perawatan, depresiasi aset, hingga pembayaran bunga pinjaman—yang secara kasar dapat mencapai sekitar Rp 880 per kilogram palm product, maka margin bersih harian pabrik dalam berada pada kisaran Rp 20–24 juta per hari. Ilustrasi ini menunjukkan bahwa sebagian besar nilai output CPO dan inti sawit pada praktiknya telah tercermin dalam harga pembelian TBS. Membuktikan bahwa ruang nilai tambah dari proses konversi memang relatif sangat terbatas.
Ilustrasi tersebut seharusnya dapat menggeser diskursus keadilan dari perbandingan asset yang bersifat "statis" menuju penilaian keekonomian yang lebih "dinamis", yakni apakah usaha yang berjalan mampu memberikan imbal hasil yang wajar bagi setiap peran dalam rantai nilai sesuai dengan risiko yang ditanggungnya.
Dalam kerangka ini, keadilan dapat diuji melalui kesetaraan indikator kelayakan ekonomi antara pelaku hulu (petani) dan hilir (pabrik), sebagaimana dirumuskan oleh Judijanto dan Pamungkas (2024) dalam tulisannya yang berjudul Fair pricing formulation for palm oil fresh fruit bunch produced by smallholder farmers yang dipublikasi pada Journal of Lifestyle & SDGs yang menggunakan pendekatan indikator Internal Rate of Return (IRR).
Dari titik inilah diskursus dapat bergerak ke ranah kelembagaan: apakah keseimbangan kelayakan tersebut perlu diperkuat melalui kepemilikan unit pengolahan oleh petani, baik secara individual maupun kolektif melalui koperasi atau gabungan kelompok tani.
Koperasi memang kerap diasumsikan sebagai opsi yang dianggap paling adil. Namun perlu ditegaskan bahwa koperasi dan Perseroan pada dasarnya beroperasi dalam proses bisnis yang sama. Ketika mengelola kebun maupun pabrik, koperasi tetap harus tunduk pada standar operasional, regulasi lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), serta standar keberlanjutan yang berlaku. Risiko usaha—baik di hulu maupun di pengolahan—juga tetap melekat tanpa pengecualian. Perbedaan utamanya terletak pada tata kelola organisasi, bukan pada sifat ekonomi aset yang dikelola.
Dalam konteks tersebut, apakah petani harus memiliki unit pengolahan tersendiri perlu dipertimbangkan secara realistis. Di mana, jika yang dicari adalah keuntungan ekonomi, maka secara ekonomi, justru perbedaan pendapatan antara menjual TBS atau menjual CPO, sesungguhnya tidak berbeda signifikan. Terutama dikarenakan harga TBS telah terbentuk secara wajar melalui formula harga TBS.
Adapun nilai tambah yang dapat dihasilkan dari tahap pengolahan di PKS, lebih banyak berada pada efisiensi operasional, efektifitas pengutipan hasil, besarnya skala usaha, dan manajemen risiko. Bukan semata-mata pada produk itu sendiri. Karena itu, kepemilikan PKS oleh petani lebih relevan dipahami sebagai instrumen koreksi kelembagaan dan penguatan posisi tawar, terutama dalam situasi kelangkaan pabrik pengolahan di wilayah yang terdekat dari lokasi petani, ketimbang sebagai sumber lonjakan nilai tambah yang bersifat struktural.
Penutup: dari Ilusi aset menuju keadilan sistemik
Tanpa pemisahan yang tegas antara fungsi ekonomi aset dan tata kelola organisasi, kebijakan yang mendorong koperasi petani memiliki PKS sendiri berisiko salah arah, karena perubahan kepemilikan aset tidak dengan sendirinya memperbaiki pembagian nilai dalam industri sawit. Keadilan yang berkelanjutan justru bergantung pada desain sistem yang mampu mengatur pembagian risiko, imbal hasil, dan tanggung jawab secara proporsional di sepanjang rantai nilai.
Bagi pengambil kebijakan, implikasinya jelas. Penguatan koperasi mungkin penting sebagai instrumen kelembagaan, tetapi tidak dapat menggantikan kebutuhan akan desain sistem harga dan kemitraan yang adil dan transparan. Tanpa adanya efisiensi operasional, efektifitas pengutipan hasil, optimasi utilisasi kapasitas, serta mitigasi risiko yang proper, pengelolaan PKS—baik oleh koperasi maupun Perseroan—tidak secara otomatis meningkatkan kesejahteraan petani, dan bahkan berpotensi menambah persoalan baru alih-alih menyelesaikan persoalan yang ada.
Pada akhirnya, keadilan dalam industri sawit hanya dapat dibangun di atas pemahaman sistemik tentang bagaimana nilai benar-benar diciptakan, dikonversi, dan dibagikan beserta dengan risikonya dalam satu ekosistem produksi yang saling bergantung. Di situlah peran negara, pelaku usaha, dan kelembagaan petani seharusnya bertemu—bukan pada ilusi keadilan berbasis aset, melainkan pada keadilan berbasis sistem nilai untuk keberlanjutan bagi semua pihak.
*)Peneliti Kebijakan Kelapa Sawit Nasional







Komentar Via Facebook :