Berita / Serba-Serbi /
Rusak 70 Bibit Sawit, Mantan Sekdako Pekanbaru M Noer Jadi Tersangka
Ilustrasi - bibit sawit. Dok.elaeis
Pekanbaru, elaeis.co - Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit 4 Subdit IV Direskrimum Polda Riau.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lain bernama Joko Subagyo dalam kasus perusakan terhadap batang kelapa sawit milik warga.
"Benar (HM Noer dan Joko Subagyo ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (22/8).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono melalui Kasubbid Penmas Kompol Bob Martin mengatakan bahwa pengusutan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi : LP/ B/08/I/ 2023/ SPKT Polda Riau tanggal 8 Januari 2023.
Laporan tersebut tentang dugaan terjadinya tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP.
Bob juga memaparkan kronologis kasus tersebut yang bermula pada 12 Agustus 2021 lalu. Yang mana M Noer yang saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Ahli Utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, bersama dengan Joko Subagyo mendatangi kebun milik pelapor di Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
"Saat itu, Terlapor melakukan pencabutan dan pengrusakan terhadap bibit kelapa sawit yang baru ditanam oleh Pelapor sebanyak 70 batang," jelasnya.
Atas hal itu, M Noer dan Joko Subagyo dilaporkan ke Polda Riau. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Kemudian, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan M Noer dan Joko Subagyo sebagai tersangka.
"Terhadap yang bersangkutan sudah diberikan surat ketetapan sebagai tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka," tutup Bob.







Komentar Via Facebook :