Berita / Serba-Serbi /
Bekerja Sama dengan Operator SPBU, Penimbun Solar Subsidi Berhasil Diringkus
Sebagian dari barang bukti penyalahgunaan BBM subsidi yang disita polisi. foto: ist.
Bengkulu, elaeis.co - Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Lintas Seluma - Manna, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Dua pelaku diringkus petugas, Selasa (5/9). Yakni NR (24), warga Desa Suka Bulan, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, selaku pembeli solar bersubsidi. Lalu OS (19), warga Desa Padang Ibung, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan, yang merupakan operator SPBU.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jufri, mengatakan, kasus ini terungkap saat petugas mencurigai sebuah mobil jenis Isuzu Panther yang mengisi BBM berulang kali di SPBU tersebut. Mobil itu kemudian dibuntuti dan ternyata NR menimbun BBM di rumahnya.
"Di mobil itu ditemukan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 443 liter dalam satu unit tangki tambahan berkapasitas 100 liter dan 11 buah jerigen ukuran 35 liter," ungkap Jufri, kemarin.
Pelaku NR mendapatkan solar subsidi bekerja sama dengan OS. Awalnya NR mengisi solar subsidi dengan menggunakan QR code miliknya, lalu ditambah dengan QR code milik OS.
Dalam sehari, NR bisa mengumpulkan sekitar 1 ton solar bersubsidi. "OS punya lebih dari 10 QR code," ungkap Jufri.
Pelaku mengaku baru 3 bulan melakukan aksi tersebut. Solar yang dikumpulkan dijual lagi dan dia mendapat keuntungan Rp 2.000 per liter. Sedangkan OS menerima upah Rp 50 ribu setiap kali transaksi.
"Solar dijual pelaku dengan cara diecer di pinggir jalan," sebutnya.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan operator SPBU lainnya dalam kasus ini. Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil Isuzu Panther, 2 unit telefon genggam, solar 443 liter, dan 2 buah jerigen kosong.
Pelaku akan diancam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milyar.







Komentar Via Facebook :