Berita / Nusantara /
Puluhan Tahun Lahan 'Dirampas' PTPN V, Warga Pantai Raja Mengadu ke DPRD
Hamparan sawit. (Foto: Liputan6)
Pekanbaru, Elaeis.co - Sejumlah masyarakat Desa Pantai Raja, Kabupaten Kampar menjumpai Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto. Mereka datang didampingi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).
Kedatangan mereka ke ruangan Politisi Partai Gerindra tersebut untuk mengadukan permasalahan sengeketa lahan antara masyarakat dengan PTPN V Sungai Pagar.
"Sudah puluhan tahun persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan PTPN V ini tak kunjung usai. Maka itu kita mengadu kemari," kata Tim Advokasi Gerakan Masyarakat Pantai Raja (Gempar), Abdillah dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3).
Abdillah mengatakan konflik lahan antara kedua belah pihak terjadi sejak tahun 1999. Masyarakat menuntut lahan seluas 150 hektar yang direbut PTPN V untuk dikembalikan.
Bahkan, lanjut Abdillah, sebagai buntut protes masyarakat, pada Agustus 2020 lalu, ratusan masyarakat mendirikan tenda selama satu bulan di areal Afedeling I Kebun Sei Pagar, serta menutup akses jalan mobil tangki minyak menuju pabrik dan menghalangi aktivitas kebun lainnya.
Direktur PTPN V, Jatmiko K Santosa pun melaporkan masyarakat ke Direskrimsus Polda Riau dan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bangkinang atas perbuatan masyarakat tersebut.
“Ini merupakan sikap arogan Jatmiko K Sentosa sebagai Direktur PTPN V, harusnya sebelum melayangkan gugatan perlu duduk bersama dulu untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, terlebih PTPN V merupakan perusahaan plat merah bukan perusahaan swasta yang semena-mena terhadap masyarakat adat dan tempatan,” kata Manager Advokasi dan Kampanye Jikalahari, Arfiyan Sargita.
Bahkan, Arfiyan menjelaskan, dari hasil analisis Jikalahari, berdasarkan temuan Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Provinsi Riau tahun 2015, PTPN V Blok Sei Pagar hanya bisa menanam di dalam pelepasan dan di dalam HGU seluas 2.520 hektar. Namun kenyataannya, total luas tanaman 9.620 hektar.
"Setelah dikroscek, ternyata, mereka menanan di luar pelepasan dan di dalam izin HGU seluas 4 hektare. Terus, ada juga tanaman di dalam pelepasan dan di luar HGU seluas 6.181 hektare. Lalu, ada juga di tanam idi luar pelepasan dan di luar HGU seluas 556 hektar. Jadi, total luas tanam dalam blok itu sudah 9.620 hektare. Padahal HGU mereka hanya seluas 2.520 hektare," kata dia.
Arfiyan juga mengatakan, pada 16 November 2016 silam, Jikalahari bersama Koalisi Rakyat Riau (KRR) sudah melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan lahan secara illegal oleh 33 koorporasi perkebunan kelapa sawit ke Polda Riau, salah satunya PTPN V.
"Harusnya Polda Riau segera melanjutkan penyelidikan terhadap PTPN V, jangan hanya berani menindaklanjuti laporan PTPN V yang mengkriminalisasi masyarakat Pantai Raja,” kata Arfiyan.
Sementara itu, Hardianto menilai PTPN V sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), selain mengedepankan soal bisnis negara, mestinya harus juga mementingkan kemaslahatan masyarakat.
“Kalau sudah bicaranya negara, tidak hanya bicara bisnis tapi juga harus mementingkan kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya. Jadi kan lucu kalau negara berkonflik
dengan masyarakatnya, kecuali masyarakat yang menggerogoti negara. Ini kan tidak. Maka itu, dalam hal ini kita akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi II," kata dia.







Komentar Via Facebook :