https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Polda Riau Komitmen Sikat Mafia Hutan

Polda Riau Komitmen Sikat Mafia Hutan

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.(Ist)


Pekanbaru, elaeis.co - Kepolisian Daerah Riau menyatakan akan terus komitmen dalam penegakan hukum berintegritas untuk menyikat mafia hutan. Ini ditegaskan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat  membuka pelatihan peningkatan kemampuan bagi penyidik/penyidik Pembantu dan PPNS dalam penegakan hukum tindak pidana kehutanan. 

"Kita tidak bisa bergerak secara parsial, sendiri-sendiri," katanya saat memberikan sambutan, Kamis (13/11).

Dirincikanya, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2025 lalu dapat teratasi hanya dalam dua minggu. Ini  berkat kolaborasi seluruh instansi.

"Tanpa peran kolaboratif, tanpa peran bersama, kebakaran hutan mungkin tidak bisa kita tangani dengan baik," bebernya.

Ia menekankan pentingnya komitmen kolaborasi antar instansi dalam upaya penegakan hukum yang berintegritas.  Hal ini juga berdasarkan keprihatinannya terhadap hilangnya hutan di Provinsi Riau. Dari total sebelumnya yang mencapai 5,6 juta hektare kini hanya 1,4 juta hektare saja.

"Hampir 75 persen hutan ini hilang di Provinsi Riau. Hilangnya karena ada dua (penyebab), yang pertama kebakaran hutan, yang kedua deforestasi. Maka dari itu, perlu peran-peran kolaboratif kita semua," jelasnya.

Polda Riau sendiri lanjutnya, telah melakukan langkah-langkah dalam upaya melindungi hutan di Bumi Lancang Kuning melalui konsep Green Policing yang dimulai sejak Maret 2025. Upaya nyata dilakukan Polda Riau dengan melakukan penanam pohon dari sekolah-sekolah di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga kalangan civitas akademika.

"Total hampir 60.000 pohon yang sudah ditanam dalam waktu 7 bulan. Kemungkinan juga sudah hampir 70.000 yang kita tanam," ungkapnya.

Herry Heryawan mengatakan penanaman pohon ini hanya sebagian dari upaya restorasi sebagai langkah preventif. Upaya ini dilakukan secara masif dan digelorakan terus.

"Dalam Undang-Undang Rehabilitasi Lingkungan itu dilakukan setelah ada kerusakan lingkungan atau ada kebakaran hutan. Namun kita majukan restorasi itu di depan. 

Herry Heryawan menyampaikan kegiatan penanaman pohon terus dilakukan, mengingat permasalahan utama yang ada di Provinsi Riau ini 80 persennya adalah masalah lingkungan hidup. Oleh karena itu, sosialisasi harus dilakukan secara masif untuk mengubah mindset masyarakat agar tercipta sebuah keteraturan sosial.

Selain restorasi, Polda Riau juga berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan lingkungan hidup.

"Jadi, law enforcement, upaya represif harus kita lakukan bersama-sama," imbuhnya. Maka saya ingin penegakan hukum itu dilakukan secara masif," tandasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :