Berita / Sumatera /
Pihak PTPN V Klaim Dapat Izin Panen Sawit di Lahan Sengketa, Faktanya...
 
                Staf DLHK Riau dan KPH Suligi-Batu Gajah ditemani M Darmawi saat melakukan pengukuran untuk pembuatan kelompok tani hutan dengan menanam durian. Foto: UPT KPH Suligi-Batu Gajah
Pasir Pengaraian, elaeis.co - Asisten Umum (asum) PTPN V Kebun Sei Tapung, Sudi Mampir, mengaku sudah mendapatkan izin dari UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Suligi-Batu Gajah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau untuk memanen sawit pada areal seluas 165 hektare, termasuk lahan yang disengketakan dengan warga.
Izin aktivitas tersebut menurutnya berdasarkan surat yang dikirimkan pihak KPH Suligi-Batu Gajah 20 Desember 2022 lalu. "Pihak kehutanan sudah membolehkan PTPN V beraktivitas di wilayah tersebut, surat sudah ada," kata Sudi kepada elaeis.co, kemarin.
M Darmawi, salah seorang masyarakat Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, yang bersengketa dengan PTPN V, kaget mendengar pengakuan itu.
Baca juga: PTPN V Sei Tapung Panen Sawit di Lahan Sengketa, Warga Protes
"Surat yang dikirim pihak KPH Suligi-Batu Gajah itu bukan izin aktivitas bagi PTPN V Kebun Sei Tapung, melainkan larangan. Ini sudah pembodohan namanya, ada yang tak beres di sini. Masa iya lahan berstatus quo tapi pihak kehutanan malah membolehkan PTPN V beraktivitas di areal tersebut?" ucapnya.
Sementara itu, UPT KPH Suligi-Batu Gajah, Dendy Saputra, membantah pengakuan Darmawi. Pihaknya mengatakan sama sekali tidak pernah memberikan izin aktivitas memanen maupun aktivitas lainnya kepada PTPN V Kebun Sei Tapung di atas lahan sengketa di areal 165 hektare tersebut.
"Dari DLHK dan KPH tidak pernah memberikan izin, silahkan dicermati kembali isi surat tersebut, coba dibaca baik-baik. Di sana KPH mengkonfirmasikan untuk dilakukan pendaftaran sesuai dengan UUCK jika PTPN melakukan aktivitas perkebunan," kata Dendy kepada elaeis.co.
"Karena kewenangan untuk memberikan izin tersebut adalah pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," tambahnya.
 







Komentar Via Facebook :