Berita / Sumatera /
PTPN V Sei Tapung Panen Sawit di Lahan Sengketa, Warga Protes
 
                Sawit yang dipanen pihak PTPN V di lahan sengketa dengan warga di Rokan Hulu. Foto: Yahya
Pasir Pengaraian, elaeis.co- Konflik lahan antara masyarakat Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, dengan pihak perusahaan PTPN V Kebun Tapung hingga saat ini belum tuntas.
Malah suasana kembali memanas setelah sebelumnya reda paska penetapan status quo atas lahan yang disengketakan.
Penyebabnya, PTPN V melakukan pemanenan di lahan milik Darmawi seluas 30 hektare di kawasan Avdeling IV. Pemanenan sawit di atas lahan yang berstatus quo tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari pihak perusahaan.
"Sawit di tanah saya dipanen pihak PTPN V hari ini. Padahal sesuai keputusan Dinas Kehutanan Rohul, itu tak boleh lagi dilakukan PTPN V, sebab masih dalam status quo. Lagi pula sawit itu di luar kebun inti mereka di Avdeling IV. Kita minta pihak terkait agar memberi saksi tegaslah kepada PTPN V," kata Darmawi kepada elaeis.co, Kamis (22/12).
Menurutnya, belakangan ini pihak PTPN V selalu mengintimidasi pekerja yang akan membersihkan maupun melakukan perawatan sawit di lahan tersebut. Bahkan, masyarakat yang sedang melakukan pengutipan brondolan sawit ditangkap pihak sekuriti dan ditahan di perumahan perusahaan.
"Yang ditangkap itu anggota kita bernama Hareva dan ditahan di perumahan PTPN V. Kita heran kok ditangkap, itukan jelas di atas lahan kita, kecuali milik perusahaan," ucap mantan Kepala Desa Sei Kuning itu.
Dia menegaskan akan melakukan perlawanan secara hukum terhadap PTPN V Sei Tapung yang telah melakukan penggarapan lahan dan mengambil panen sawit secara ilegal.
"Sejak tahun 2001 silam PTPN V memproduksi sawit dari lahan tersebut. Dari awal aktivitas perusahaan di lahan itu ilegal, itu kebun inti, apalagi soal izin," tandasnya.
Dia menambahkan, di lahan seluas 30 hektare tersebut sudah ditanami bibit durian bersama pihak kehutanan beberapa waktu lalu. "Tapi pihak PTPN V Kebun Sei Tapung masih saja mengganggu aktivitas warga di lahan tersebut," ucapnya.
"Hingga hari ini itikad baik PTPN V Sei Tapung itu tidak ada. Mestinya lahan kami seluas 30 hektare itu jangan diganggulah. Kalau penguasaan yang dilakukan perusahaan ini masih berlanjut, kita sudah siap kok mau cara apa mau dibikin," pungkasnya.
Sementara itu, Asisten Umum PTPN V Sei Tapung, Sudi Mampir, belum bisa dikonfirmasi terkait aktivitas pemanenan sawit di lahan sengketa.
 







Komentar Via Facebook :