Berita / Nusantara /
Lahan Ilegal kembali Terbongkar di Riau, Satgas PKH Sita Kebun Sawit PT Jatim Jaya Perkasa di Rohil
 
                Rohil, elaeis.co - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak aktivitas perkebunan ilegal di kawasan hutan.
Pada Senin (27/10), tim Satgas PKH melakukan pemasangan plang peringatan resmi di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang terindikasi berada di kawasan hutan.
Pemasangan plang dilakukan di Blok A06 Abdeling 1 JJP 3 (Plasma), Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Aksi lapangan ini dipimpin langsung oleh Komandan Tim Satgas PKH, Lettu CTP Ahmad Arifin sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah terhadap praktik perkebunan yang diduga ilegal.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi perusahaan dan pihak lain yang mencoba menguasai lahan hutan tanpa izin resmi.
Satgas PKH menekankan bahwa seluruh aktivitas perkebunan di kawasan hutan harus memiliki izin resmi dari pemerintah, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pendataan dan verifikasi lapangan untuk memastikan status hukum areal tersebut. Setiap lahan yang terbukti ilegal akan disita dan tidak boleh diperjualbelikan atau dikuasai secara ilegal,” tegas Lettu Ahmad Arifin kepada awak media.
Selain sebagai tindakan hukum, pemasangan plang ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi masyarakat dan investor agar tidak menanam, membeli, atau menguasai lahan tanpa izin.
Satgas PKH bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk memastikan semua kegiatan perkebunan di kawasan hutan mengikuti aturan yang ada, termasuk Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan industri sawit, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perkebunan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk memastikan legalitas lahan sebelum melakukan aktivitas perkebunan, sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola perkebunan yang transparan, berkelanjutan, dan sesuai peraturan pemerintah.







Komentar Via Facebook :