Rengat, elaeis.co - Sejumlah kelompok tani di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang sebelumnya mengalami konflik lahan dengan anak perusahaan PT Duta Palma Grup, mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Surya Darmadi hukuman kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Bambang, Ketua Koperasi Cenaku Lestari di Kecamatan Kuala Cenaku, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa melihat dari amar putusan Surya Darmadi yang dipenjara selama 15 tahun dinilai sudah setimpal untuk menutupi sakit hati petani yang selama ini mengalami konflik berkepanjangan dalam memperjuangkan kebun kelapa sawit yang tidak kunjung direalisasikan manajemen. 

"Putusan itu sangat berpihak kepada masyarakat, sebab tidak menghilangkan hak-hak petani. Artinya, 20 persen dari luasan izin perkebunan kelapa sawit diserahkan kepada masyarakat desa sekitar korporasi," katanya kepada elaeis.co, Sabtu (25/2). 

Dia merinci, untuk Koperasi Cenaku Lestari sendiri ada sekitar 2.100 hektar lahan yang belum diserahkan pihak manajemen. Sebelum adanya kasus ini, beberapa kali sudah dilakukan upaya mengambil alih pengelolaan kebun tersebut, namun tidak berhasil (bentrok) dengan PT Banyu Bening Utama, anak perusahaan PT Duta Palma Grup. 

"Dalam sidang putusan Surya Darmadi, aset PT Banyu Bening Utama memang tidak disita negara, tetapi kami berpendapat majelis hakim mempertimbangkan supaya hak masyarakat direalisasikan," ujarnya. 

"Kami sangat mengapresiasi pihak Kejaksaan Agung dan majelis hakim yang berani menghukum kejahatan Surya Darmadi menggunakan instrumen korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," pungkasnya. 

Untuk diketahui, sebelum kasus ini diusut oleh pihak kejaksaan, ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Cenaku Lestari melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT BBU untuk memperjuangkan lahan tersebut. Namun, aksi unjuk rasa itu dihalang-halangi oleh security perusahan dengan cara melintangkan traktor di tengah jalan pada 6 Juni 2022 lalu. 

Keinginan petani dalam penguasaan lahan tersebut berdasarkan pada SK Bupati Inhu nomor 142/TP/VIII/2021 yang berisi kesepakatan bersama dalam rapat antara perusahan dengan petani yang dimediasi pihak pemerintah.

"Sesuai tuntutan masyarakat disepakati bahwa lahan berkisar 900 hektare yang telah dibangun PT BBU kebun kelapa sawit, dapat segera diserahkan kepada masyarakat," bunyi notulen kesempatan rapat.  

Namun sejak keluarnya SK bupati tidak ada iktikad korporasi tersebut untuk menyerahkan lahan yang disengketakan. Upaya jalur somasi sudah dilayangkan ke manajemen PT BBU agar segera menyerahkan lahan tersebut, tetapi sampai batas waktu selama 14 hari habis tidak kunjung terealisasi. 

Kedatangan masyarakat kala itu hanya meminta agar perusahan menyerahkan dan mengosongkan lahan yang didudukinya sesuai keputusan pemerintah. Sebab tanah tersebut sudah 20 tahun dikuasai korporasi.