Berita / Sumatera /
Perusahaan Sawit ini Lunasi Ganti Kerugian Lingkungan Akibat Karhutla, Setor Lebih Rp 114 Milyar

Tim KLHK mendatangi kebun PT KA. foto: dok. Gakkum KLHK
Jakarta, elaeis.co - Atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi perkebunan sawitnya, PT Kallista Alam (PT KA) telah membayar ganti rugi lingkungan sebagai pelaksanaan dari salah satu amar Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No. 12/PDT.G/2012/ PN.MBO Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 50/PDT/2014/PTBNA Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 651 K/PDT/2015 Jo putusan Mahkamah Agung No. 1 PK/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pada tanggal 15 November 2023 PT KA menyerahkan Rp57.151.709.500 sebagai pelunasan atas nilai ganti rugi lingkungan sebagaimana bunyi amar putusan pengadilan sebesar Rp114.303.419.000. Pembayaran ganti rugi lingkungan oleh PT KA dilakukan setelah melalui rangkaian proses panjang di Pengadilan Negeri Meulaboh yang kemudian didelegasikan ke Pengadilan Suka Makmue mulai dari permohonan eksekusi, pemberian teguran (aanmaning), pelaksanaan penilaian asset (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan koordinasi intensif dengan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh maupun Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue.
Komitmen KLHK untuk menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara) serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KA seluas 1000 ha tidak berhenti. Pembayaran ganti rugi lingkungan oleh PT KA merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan PT KA dalam pelaksanaan amar putusan pengadilan.
PT KA juga telah menyanggupi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan bekas terbakar seluas kurang lebih 1000 ha. Langkah pemulihan lingkungan hidup dimulai dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK pada tanggal 7 Agustus 2023.
Sedangkan uang paksa (dwangsom) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup akan dibayarkan oleh PT KA tanggal 19 Januari 2024 yang penghitungannya didasarkan atas kebijakan dan arahan dari Ketua Pengadilan Suka Makmue.
Atas pembayaran ganti rugi lingkungan ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa komitmen KLHK untuk menindak tegas karhutla harus menjadi perhatian bagi semua pihak. "Kami akan menggunakan semua instrumen hukum baik penghentian, sanksi administratif, penegakan hukum pidana termasuk gugatan perdata agar memberikan efek jera. Kami akan terus mengejar pelaku karhutla, termasuk mendorong percepatan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya dalam siaran pers Gakkum KLHK dikutip Minggu (19/11).
Pelunasan pembayaran ganti rugi lingkungan oleh PT KA telah disetor ke Penerimaan Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi PNBP online (SIMPONI) dengan kode billing 820231112302961, tanggal billing 12-11-2023 dan tanggal pembayaran 15-11-2023 dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KLHK.
Rasio menekankan, komitmen pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan PT KA harus menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk segera melaksanakan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Kami ingatkan bahwa Gakkum KLHK akan terus mendorong proses eksekusi putusan yang menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri. Untuk mendukung percepatan eksekusi putusan pengadilan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap lainnya, kami saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah untuk penyitaan aset tergugat," tambahnya.
Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Menteri LHK, mengatakan, KLHK akan mengawal proses pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan bekas terbakar yang dilakukan secara mandiri oleh PT KA dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya.
Berkaitan dengan gugatan perdata karhutla, Ragil menambahkan bahwa saat ini KLHK telah menggugat 22 perusahaan. "Di mana 14 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp5.603.326.301.249 yang terdiri dari 7 perusahaan proses eksekusi sebesar Rp3.049.591.266.200 dan 7 perusahaan persiapan eksekusi sebesar Rp2.553.735.035.049," tutupnya.
Komentar Via Facebook :