https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Perusahaan Ajukan Perpanjangan HGU, Konflik Bermunculan

Perusahaan Ajukan Perpanjangan HGU, Konflik Bermunculan

Bupati Bengkulu Utara, Ir. H Mian. Foto: Rakyatbengkulu.com


Jakarta, elaeis.co - Konflik antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat desa penyangga di Kabupaten Bengkulu Utara sepanjang tahun ini belum tuntas.

Konflik tersebut terjadi antara masyarakat dengan PT Agricinal, PT Pamor Ganda dan PT Purnawira Dharma Upaya.

Kesamaannya, konflik terjadi saat perusahaan mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Diantara tuntutan masyarakat adalah permintaan lahan untuk kas desa pada seluruh desa penyangga.

Bupati Bengkulu Utara, Ir. H Mian menuturkan, setiap permasalahan yang terjadi dengan tiga perusahaan tersebut memiliki substansi yang berbeda.

Sehingga harus ada cara penanganan dan solusi yang berbeda dari pemerintah.

“Kita menengahi, mencari solusi dan tidak memihak pada siapapun. Yang jelas kita menginginkan adanya titik temu yang saling menguntungkan antara masyarakat dan perusahaan,” katanya dikutip Rakyatbengkulu.com.

Terkait adanya permintaan lahan dari masyarakat, ia menjelaskan akan beda perlakuan atau penanganan antara lahan HGU yang tidak tergarap dengan yang tergarap.

Jika lahan HGU tak tergarap, maka bisa dilakukan pengajuan pelepasan untuk diserahkan ke pemerintah.

“Sekarang ini yang berkonflik adalah di lahan yang dikelola perusahaan, laporan pengelolaannya ada per triwulan. Sehingga penanganan tidak bisa langsung kita minta untuk pelepasan lahan,” terangnya.

Mian juga meminta perusahaan terus melakukan program perkebunan plasma dengan menggandeng masyarakat. Dengan demikian masyarakat sekitar bisa memiliki perkebunan dan hasilnya nanti akan dijual ke perusahaan dengan harga yang sama dengan pasaran.

“Program plasma sangat menguntungkan, namun tetap dengan harga pasaran sehingga masyarakat juga terbantu,” ucap Mian. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :