Berita / Nusantara /
Perhutanan Sosial Bukan Solusi untuk Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, meninjau kebun sengon di areal perhutanan sosial di Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. foto: dok. KLHK
Bengkulu, elaeis.co - Program perhutanan sosial yang digagas oleh pemerintah pusat bukan solusi bagi petani yang telah terlanjur menanam kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Sebab program tersebut dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengelola hutan dengan memperhatikan prinsip-prinsip konservasi dan pengelolaan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Dr Ir Agus Justianto meminta petani kelapa sawit untuk tidak menganggap perhutanan sosial sebagai solusi bagi kebun sawit yang masuk kawasan hutan. Sebab bagaimanapun, petani yang menanam kelapa sawit di kawasan hutan harus mengganti sawitnya dengan tanaman hutan.
"Petani sawit yang telah terlanjur menanam sawit di kawasan hutan hanya diberikan kesempatan satu kali daur. Jadi tidak serta merta dengan adanya perhutanan sosial, mereka bebas mengelola kebun sawit tersebut," kata Agus saat kunjungan kerja ke Bengkulu, Rabu (8/2).
Menurut Agus, masyarakat yang ingin mengelola hutan harus memenuhi syarat tertentu. Yakni harus sudah menguasai lahan di bawah 5 hektare dan bertempat tinggal lima tahun berturut-turut di dalam atau sekitar kawasan hutan.
"Bahkan mereka tidak dikenakan sanksi administratif dan diberikan solusi dalam bentuk akses legal melalui penataan kawasan hutan dalam bentuk perhutanan sosial dan tanah objek reforma agraria (TORA)," tambahnya.
Agus menjelaskan, perhutanan sosial adalah program yang memfasilitasi masyarakat dalam mengelola hutan dengan memperhatikan prinsip-prinsip konservasi dan pengelolaan yang berkelanjutan. Sehingga tidak dibenarkan bagi petani yang ikut program perhutanan sosial untuk mengubah hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Kita harus bekerja sama untuk melindungi kawasan hutan dan menjaga keseimbangan lingkungan. Perhutanan sosial adalah salah satu solusi bagi masyarakat yang ingin mengelola hutan, tetapi bukan solusi bagi petani kelapa sawit yang telah menanam sawit di kawasan hutan," tegasnya.
Ia mengaku, KLHK RI akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan dan memastikan bahwa petani kelapa sawit tidak menganggap perhutanan sosial sebagai pemecahan terhadap masalah mereka. KLHK RI juga akan melakukan inspeksi secara berkala untuk memastikan bahwa peraturan yang berlaku tetap dilaksanakan.
"Ini adalah langkah penting untuk melindungi kawasan hutan dan menjaga keseimbangan lingkungan," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :