https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Peras dan Ancam Perusahaan Sawit, Kelompok Preman Diringkus

Peras dan Ancam Perusahaan Sawit, Kelompok Preman Diringkus

Ilustrasi (Int.)


Jakarta, Elaeis.co - Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim mengamankan lima orang preman karena melakukan pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) di PT Muaratoyu Subur Lestari (MSL), perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Paser.

Kelimanya berinisial SAP, SR, FH, RN dan BN. Mereka mendatangi PT MSL dan mengancam karyawan agar tidak menjual minyak kelapa sawit atau Crude palm oil (CPO) kepada siapapun kecuali mereka.

“Mereka mengatakan tidak akan menjamin keselamatan para karyawan jika CPO tidak dijual ke mereka. Pihak perusahaan merasa terancam dan melaporkan ke Polres Paser,” kata Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi, dikutip Suara.com dari Presisi.co, kemarin.

Tak kurang dari 24 jam, tim Jatanras Polda Kaltim berhasil membekuk kelimanya. “Diamankan juga barang bukti 12 truk yang mengangkut CPO, serta senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman. Kerugian korban mencapai Rp 774 juta,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan terungkap jika otak dari aksi tersebut adalah tersangka FH. Dia bisa masuk PT MSL karena memegang delivery order (DO) CPO dari perusahaan lain.

“FH masuk dengan DO orang lain dan membawa 12 truk tangki. Setelah diisi penuh, disegel, kemudian para pelaku lainnya masuk ke perusahaan membawa sajam dan mengancam agar tidak menjual CPO kepada siapapun,” Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim Kompol Aris Cai Dwi Susanto, menambahkan.

PT MSL diminta para pelaku menjual CPO kepada mereka dengan harga Rp 2 ribu per liter. Padahal, harga wajar dari penjualan CPO adalah Rp 8.500 per liter.

“Pihak perusahaan keberatan, lalu para tersangka mengancam menggunakan sajam. Akhirnya dibuat surat jalan kepada tersangka, itu pun yang Rp 2 ribu per liter tidak dibayar ke perusahaan,” bebernya.

Isi 12 truk itu lantas mereka bawa ke Palaran, Samarinda, dan dijual Rp 7.500 per liter. Saat mereka memindahkan CPO ke dalam kontainer, petugas melakukan penangkapan.

“Sudah sempat isi lima truk tangki dipindahkan ke kontainer. Tapi uangnya belum diserahkan, karena perjanjiannya setelah diisi semua baru dibayar,” tutupnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :