Berita / Lingkungan /
Penjual 4 Gading Gajah di Riau Ditangkap Polisi
Penjual 4 Gading Gajah di Riau Ditangkap Polisi
Pekanbaru, elaeis.co - Empat buah gading gajah yang hendak diperjual belikan berhasil diamankan Polda Riau. Organ satwa dilindungi itu didapatkan dari tangan tiga orang yang diduga merupakan komplotan penjualan organ satwa ilegal.
Komplotan itu berhasil diringkus di Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (10/4/2022). Dimana rencananya di lokasi tersebut tepatnya di Taluk Kuantan akan dilakukan transaksi organ satwa berbadan tambun tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan aksi para pelaku berhasil diketahui petugas Ditreskrimsus Polda Riau usai mendapatkan informasi dari warga di wilayah itu. Mendapat laporan itu tim lantas memburu para pelaku hingga ke kabupaten berjuluk Kota Jalur itu.
"Pelaku diamankan saat melintas di jalan Linta Taluk Kuantan -Air Molek. Tepatnya di Desa Lebih Lurus saat mengendarai mobil," kata Sunarto kepada elaeis.co Minggu (10/4/2022)
Pelaku yakni YO, IS dan AC alias AN. Kini mereka beserta barang bukti tegah menuju Mapolda Riau.
Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menambahkan, para pelaku diduga kuat melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tandasnya.

Komentar Via Facebook :