Medan, elaeis.co - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memaparkan ada 2,2 juta hektare kawasan hutan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan tanpa izin di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Di Riau ada sekitar 1.444.800 hektare, dimana 1.351.816 hektare di antaranya adalah perkebunan kelapa sawit. 

Namun para pelaku aktivitas ilegal itu akan diampuni menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), sehingga bisa melanjutkan operasinya. 

Ketua DPW APKASINDO Sumut, Gus Dalhari Harahap mengatakan, jika petani mengakui pengampunan lewat UUCK tersebut, maka sama saja dengan mengakui kesalahan. Atau paling tidak petani mengaku salah.

Padahal menurutnya, perihal ini masih tarik-menarik konkret permasalahannya. "Kalau pandangan saya, mana bisa kebijakan saat ini untuk menghakimi aktifitas masa lalu. Kurang fair," kata dia menjawab elaeis.co, Senin (29/8).

Seharusnya sanksi lewat UUCK dengan dalih keterlanjuran tersebut dihilangkan. Kemudian ke depan jika ada permasalahan yang sama terkait perambahan hutan baru aturan itu dapat diberlakukan.

"Kenapa sudah bertahun-tahun sejak kebun dibangun kok baru sekarang diributkan. Pada saat pembangunan kebun, yang katanya penjaga hutan itu pada kemana?," tuturnya.

Menurutnya petani sudah berinvestasi namun sekarang justru dibilang ilegal. Malah ia menduga petugas kehutanan yang justru ilegal khususnya dalam menjalankan pengawasan dan regulasinya.

"Itu sudah ngawur, belum ditata batas, belum temu gelang, belum penyelesaian masalah sosial, kok bisa disebut kawasan hutan," tegasnya.