Aceh, elaeis.co - Pemerintah akan memutihkan atau melegalkan 3,3 juta hektar lahan ilegal yang ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah ini tentu menjadi sorotan sejumlah pihak.

Seperti Apkasindo Provinsi Aceh yang meminta agar langkah itu dikaji lebih dalam kembali.  Terutama terkait kepemilikan jutaan lahan ilegal tersebut.

"Jika oligarki atau perusahaan perkebunan besar yang merambah hutan lindung itu maka harus ada syarat, tidak boleh gampang - gampangan diputihkan. Misalnya membayar sejumlah uang ke negara untuk membiayai kegiatan penghutanan kembali kawasan hutan di tempat lain sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan pengerusak kawasan hutan lindung," ujar, Sekretaris APKASINDO Aceh, Fadhli Ali, kepada elaeis.co, Senin (3/7).

Sebab, lanjut Fadhli, jika pemilik laha adalah perusahaan maka pemutihan yang dilakukan pemerintah justru hanya menguntungkan oligarki atau perusahaan yang merambah kawasan hutan lindung. Namun jika itu milik rakyat atau petani kecil maka tidak masalah jika dilegalkan. 

"Sebab patut dipertanyakan jika itu milik perusahaan, ada apa dari kebijakan pemerintah yang berujung atau membuat oligarki pemilik kebun akan 'hore-hore' itu?. Tapi tentu kita dukung kebijakan pemerintah itu supaya pengelolaan perkebunan sawit ke depan lebih tertata baik, lebih tertib," terangnya.

Menurut Fadhli, publik pasti mencium aroma lain jika tidak ada syarat bahwa perusahaan besar perkebunan yang merambah lindung tidak dibebankan kewajiban membayar kompensasi. "Apa ada pembayaran kompensasinya dalam bentuk lain misalnya yang dikaitkan dengan tahun politik," tandasnya.