Pekanbaru, elaeis.co - Gugatan warga Kota Pekanbaru Riau terkait pengelolaan sampah di daerah itu sudah masuk ke tahap pembuktian. Fakta timbulan sampah dari 2016-2021 merupakan dalil gugatan yang diajukan Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni.

Gugatan itu diajukan mewakili kepentingan masyarakat Kota Pekanbaru lainnya agar pemerintah dan DPRD Kota Pekanbaru menerbitkan kebijakan dan melakukan tindakan pengelolaan sampah yang lebih baik. 

Sayangnya, dari Maret 2021 notifikasi disampaikan kepada Walikota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan serta DPRD Kota Pekanbaru tidak terjadi perubahan signifikan terkait kebijakan dan tindakan pengelolaan sampah. 
 
Riko Kurniawan, Direktur Paradigma sekaligus penggugat menyebut timbulan sampah di Kota Pekanbaru masih dapat dilihat hampir setiap hari. 

“Kita dapat melihat beberapa timbulan sampah di beberapa titik seperti di Jalan Air Hitam, Tengku Zainal Abidin dan Soekarno-Hatta. Seharusnya, dari panjangnya waktu notifikasi, pendaftaran gugatan, proses mediasi dan awal persidangan ada tindakan konkrit dan kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Pekanbaru. Contohnya, proses pengangkutan sampah yang lebih cepat dan responsif dan terbitnya aturan pembatasan plastik sekali pakai,” ujar Riko dalam keterangannya diterima elaeis.co, Selasa (12/4).
 
Sementara, Direktur Eksekutif WALHI Riau, Even Sembiring menambahkan, Koalisi Sapu Bersih mencatat, selain timbulan sampah, Kota Pekanbaru juga mengalami banjir pada bulan Maret, April dan November lalu. Banjir ini terjadi di Jalan Paus, Soebrantas, Sembilang dan Lembah Raya. 
 
“Fakta timbulan sampah dan banjir, paling tidak memperlihatkan dua hal penting. Pertama, sistem pengelolaan sampah dan perencanaan kota belum dilangsungkan dengan baik. Kedua, DPRD Kota Pekanbaru belum melakukan tugas pengawasannya dengan baik. Sepertinya DPRD Kota Pekanbaru terlalu fokus melakukan pekerjaan pembenahan komposisi pimpinan di internal mereka,” sebut Even Sembiring.

Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andi Wijaya juga menilai, niat baik dari para tergugat untuk menyelesaikan tuntutan warga Kota Pekanbaru tidak ada. Ini terlihat dari ketika proses gugatan Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni belum ada, namun pihak tergugat tidak mau menyelesaikannya.

“Ada atau tidaknya gugatan ini seharusnya para tergugat berupaya melakukan apa yang diminta oleh klien kami. Faktanya, tidak ada satupun petitum yang dilakukan oleh para tergugat. Gugatan ini seharusnya menjadi pengingat mereka mempercepat pemenuhan kewajiban sebagai pejabat publik,” sebut Andi.
 
Begitu juga dalam proses jawab-menjawab, lanjut Andi, tidak ada hal krusial yang dapat menggugurkan tanggung jawab para tergugat. Hal yang patut disesalkan dalam proses persidangan adanya kewajiban persidangan online. 

Sebab menurut Andi, persidangan online ini mengakibatkan perkara publik yang menentukan hak masyarakat Pekanbaru atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dikontrol dan diawasi publik secara langsung. 
 
Solusi Palsu Pengelolaan Sampah

Pada 17 Februari 2022, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dalam hal penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi sumber energi selama 6 bulan kedepan.

Secara sederhana, Pemerintah Kota Pekanbaru sedang menyusun rencana penggunaan sampah sebagai bauran batu bara menjadi bahan baku jumputan padat untuk Co-firing PLTU Tenayan Raya. 
 
Dalam keterangan resmi di laman  setdako.pekanbaru.go.id disebutkan, kerjasama tersebut diharap mampu menuntaskan permasalahan sampah di Kota Pekanbaru dengan memanfaatkannya sebagai sumber energi.

Pemerintah Kota Pekanbaru menilai, kerjasama itu akan mampu menuntaskan permasalahan sampah bahkan dimanfaatkan menjadi sumber energi.

Koalisi Sapu Bersih menyebut rencana yang dikembangkan Pemerintah Kota Pekanbaru merupakan solusi palsu pengembangan energi bersih terbarukan dan pengelolaan sampah. Penggunaan sampah yang diolah menjadi Co-firing justru memperlihatkan rendahnya komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam upaya mitigasi iklim dan keselamatan rakyat. 
 
“Pembakaran batubara untuk mengoperasikan PLTU Tenayan Raya sangat berbahaya terhadap masyarakat dan lingkungan. Sebab, limbah bottom ash dan flying ash dari bakaran batubara mengakibatkan pencemaran udara, tanah hingga air dan memberi ancaman kesehatan bagi ekosistem dan masyarakat yang berada di sekitar PLTU Tenayan Raya,” kata Direktur RWW, Sri Wahyuni.
 
Wahyuni mengatakan, bauran sampah yang diolah menjadi Co-firing PLTU Tenayan Raya akan memperbesar pelepasan emisi karbon dioksida. 

"Co-firing sampah bakal menghasilkan pembakaran tidak sempurna dan emisinya lebih tinggi karena kalori pembakarannya setara dengan kualitas batubara bara kalori terendah," pungkasnya.