Karena itu, pemerintah daerah didorong memasang alat ukur debit air yang tersertifikasi di titik pengambilan air. Perusahaan juga perlu dilibatkan dalam pencatatan dan proses verifikasi penggunaan air.

Dahlan menilai sistem pengukuran yang baik akan membuat penetapan PAP lebih terukur dan tidak sekadar mengandalkan estimasi.

Data penggunaan air yang tercatat secara berkala juga dapat menjadi bukti apabila terjadi perbedaan perhitungan pajak. Dengan begitu, perusahaan dan pemda memiliki dasar yang sama untuk melakukan pengecekan.

“Pajak adil bukan cuma soal ada aturan di atas kertas, tetapi soal transparansi hitungan di lapangan,” katanya.

Menurut Dahlan, transparansi tersebut penting untuk menciptakan kepastian bagi kedua pihak. Pemerintah daerah memperoleh kepastian penerimaan pajak, sedangkan perusahaan mengetahui dengan jelas kewajiban yang harus dibayarkan.

Dengan pengukuran debit yang akurat, pencatatan yang terbuka, serta verifikasi bersama, penetapan PAP bagi industri sawit diharapkan lebih objektif.

Bagi industri sawit, kejelasan data juga menjadi penting agar kewajiban pajak tidak menimbulkan persoalan baru. Sementara bagi pemda, sistem tersebut dapat memperkuat akurasi penerimaan sekaligus mengurangi potensi sengketa dalam penetapan pajak air permukaan.