https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng Naik Ke Tahap Pemberkasan

Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng Naik Ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: kppu.go.id


Jakarta, elaeis.co - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahap pemberkasan. Langkah ini diambil berdasarkan hasil ekspos internal komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Rabu (20/7) kemarin. 

Dalam press release nomor 35/KPPU-PR/VII/2022 yang diterima elaeis.co dari Kanwil KPPU Wilayah I Sumbagut, Jumat (22/7), disebutkan, petugas berhasil mengumpulkan dua jenis alat bukti dalam proses penyelidikan dengan memanggil para pihak seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, serta korporasi terkait, sehingga kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. 

Sebagai informasi, petugas KPPU memulai penyelidikan atas persoalan minyak goreng ini sejak 30 Maret 2022 dengan nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia. 

"Dari catatan KPPU terdapat 27 terlapor dalam perkara dugaan melanggar dua pasal dalam UU Nomor 5 tahun 1999 yakni Pasal 5 tentang penetapan harga dan Pasal 19 huruf C tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang dan jasa," demikian isi rilis tersebut. 

Masing-masing terlapor diantaranya, PT AAAJ, PT BEST, PT BKP, PT IR, PT SMP, PT AMR, PT II, PT IP, PT MSM, PT MONI, dan PT MM.

Selanjutnya, PT SSM, PT PMI, PT PHPO, PT PHS, PT PSCOI, PT SIP, PT SMA, PT BNP, PT TBL, PT MNS, PT MNA, PT SAP, PT BEST, PT WCI, PT WNI, dan PT KAS.

"Dalam proses pemberkasan, KPPU akan meneliti kembali laporan hasil penyelidikan dari tim investigator dan menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan dalam sidang majelis pemeriksaan pendahuluan".

 

Komentar Via Facebook :