https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Pemerintah Didesak Revisi Regulasi Penyaluran Pupuk Subsidi

Pemerintah Didesak Revisi Regulasi Penyaluran Pupuk Subsidi

Pupuk bersubsidi. foto: Pemkab Abdya


Bengkulu, elaeis.co - Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dinilai menyengsarakan petani kelapa sawit.

"Gara-gara aturan itu, petani kelapa sawit tidak lagi mendapatkan pupuk subsidi," kata Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sujono SP, kemarin.

Dalam permentan itu disebutkan hanya 9 komoditas pertanian yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi. Masing-masing komoditas subsektor tanaman pangan yaitu padi, jagung, kedelai; subsektor hortikultura yaitu cabai, bawang merah, dan bawang putih; serta subsektor perkebunan yaitu tebu, kopi, dan kakao.

Permentan tersebut, menurut Sujono, membuat petani kelapa sawit kesulitan mendapatkan pupuk. "Pemerintah pusat hendaknya merevisi regulasi ini, petani sawit juga membutuhkan pupuk bersubsidi. Mereka cukup menderita akibat aturan yang ada saat ini," ujarnya.

Dia mendesak Pemprov Bengkulu menyampaikan keluhan petani kelapa sawit kepada Kementerian Pertanian. "Supaya pemerintah pusat meninjau kembali regulasi terkait subsidi pupuk," tukasnya.

"Kita ingin keluhan petani kelapa sawit direspon oleh pemerintah pusat. Jika tidak direspon, artinya pemerintah pusat mengabaikan kesejahteraan petani kelapa sawit," imbuhnya.

Menurutnya, petani sawit juga berhak mendapatkan subsidi pupuk. "Dana untuk menyubsidi pupuk ada yang asalnya dari kelapa sawit, makanya petani sawit juga berhak menikmati pupuk subsidi. Tapi kenapa hak itu dicabut? Permentan tersebut perlu ditinjau ulang," tandasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :