Berita / Sumatera /
Mengaku Dapat Tekanan, Begini Isi Laporan Petani Terhadap PTPN V di Bareskrim Polri
Ilustrasi (net)
Pekanbaru, Elaeis.co - Belakangan petani yang masuk dalam Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau dikabarkan mendapat tekanan dari sejumlah pihak. Tekanan ini buntut dari aksi mereka yang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. Malah bukan hanya tekanan, namun juga disertai potensi ancaman.
Dalam memperjuangkan haknya tadi, petani bersama pengurus koperasi Aliansi Keadilan Agraria-SETARA Institute dan Kopsa-M melaporkan dugaan tindak pidana di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, Disna Riantina, kepada Elaeis.co menjelaskan ada dugaan penyerobotan lahan seluas 400 hektar oleh sejumlah pejabat PTPN V. Laporan itu bernomor: STTL/220/V/2021/BARESKRIM.
"Pada tahun 2003 dan 2006 Kopsa-M dan PTPN V membuat perjanjian kerja sama pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk anggota koperasi yang direncanakan 2.000 ha, dalam bentuk surat perjanjian kerja sama (MoU). MoU ditandatangani oleh Kopsa M dan Mardjan Ustha selaku Direktur SDM PTPN V," terang Disna Jumat (11/06).
Lanjutnya, oembangunan kebun kemudian dimulai tahun 2003. Selain tidak tuntas membangun kebun, tata kelola keuangan yang buruk, tanah-tanah petani itu dibiarkan oleh PTPN V diambil alih secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
"Akibat tata kelola pembangunan kebun yang tidak akuntabel, alih-alih menyerahkan kebun yang dibangun, 400 hektare kebun yang seharusnya menjadi hak petani justru diserobot oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Seluas 400 hektare kebun tersebut diduga diperjualbelikan oleh seseorang yang berkolusi dengan salah satu petinggi PTPN V tahun 2007," bebernya.
Kemudian, pada tanggal 18 April 2007, justru telah dilakukan pengikatan jual beli secara melawan hukum dihadapan notaris Hendrik Priyanto yang beralamat di Jalan Pembangunan nomor 10 C, Kp Melayu, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau. Legalisasi penyerobotan itu diduga dilakukan oleh Endriyanto Ustha sebagai penjual dan Hinsatopa Simatupang, selaku pembeli.
Dalam akta jual beli, pihak Notaris mengklaim melakukan pengikatan dengan menggunakan kuasa lisan yang diberikan pihak yang mengatasnamakan petani. Faktanya, para petani tidak pernah memberikan kuasa dalam bentuk apapun bahkan sebaliknya mereka membuat pernyataan tentang tidak pernah memberikan surat kuasa lisan kepada siapapun.
Penyerobotan kebun ini juga merupakan bentuk pembiaran yang dilakukan oleh PTPN V, yang seharusnya menjaga dan menyerahkan kebun ke petani, setelah 36 bulan dari pembangunan kebun.
"Akibat penyerobotan tersebut, Direktur Utama PT Langgam Harmuni Hinsatopa Simatupang, diduga menguasai dan mengambil hasil dari perkebunan milik Kopsa-M seluas 400 ha. Sementara 200 petani hanya menonton PT Langgam Harmuni, yang juga diduga beroperasi tanpa izin, karena tidak ada satupun HGU yang dikeluarkan di lokasi kebun Sawit tersebut, yakni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau," papar Disna lagi.
Dalam pelaporan ke Bareskrim Polri, Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute membawa bukti kepemilikan lahan berupa 7 sertifikat tanah dan 193 surat keterangan tanah (SKT) dari Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Sejumlah orang menjadi terlapor dalam kasus ini, termasuk Mardjan Ustha, mantan Direktur SDM/Umum PT Perkebunan Nusantara V dan adik Mardjan Ustha yang bernama Endriyanto Ustha yang bertindak sebagai penjual lahan kebun.
Sebelumnya, Selasa (25/5), PTPN V juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghilangan aset negara dalam bentuk lahan seluas 500 hektar dan dugaan korupsi biaya pembangunan kebun.
Sementara, saat di konfirmasi pihak PTPN V belum memberikan tanggapannya terkait permasalahan itu. Upaya konfirmasi telah dilaksanakan, namun hasilmya nihil.







Komentar Via Facebook :