Berita / Sumatera /
Pria di Ogan Ilir Ngiler Sama Bibit Sawit dan Kurma di Desa Tetangga, Berakhir di Penjara
Pelaku pencurian bibit sawit dan kurma di Ogan Ilir. Foto: Humas Polres Ogan Ilir
Tanjung Batu, elaeis.co - Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu menangkap pria berinisial EJP (40) karena mencuri puluhan batang bibit sawit dan kurma.
Pelaku yang merupakan warga Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap saat nongkrong di sebuah warung milik warga bernama Seman di Desa Seribandung. Saat polisi hendak melakukan penangkapan, dia mencoba kabur sehingga terjadi kejar-kejaran di tengah malam.
“Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah warung milik warga. Dia sempat berupaya melarikan diri namun gagal, Tim Rimau Batu akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Tanjung Batu Iptu Syaparudin Akso dalam rilis media dikutip Jumat (11/4).
Dia menjelaskan, pencurian terjadi di kebun sawit milik korban Apri Dasrah di Payo Bulu, Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu. Kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp 4.190.000 dan korban segera membuat laporan ke Polsek Tanjung Batu.
“Berdasarkan interogasi, bibit sawit dan kurma yang sudah dicabut dari kebun korban langsung dibawa ke kebun pelaku di Desa Seribandung dan langsung ditanam keesokan harinya,” ungkapnya.
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa 43 batang bibit sawit, 5 batang bibit kurma, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BG 2503 TW yang digunakan pelaku mengangkut hasil curian.
Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Polsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” katanya.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.







Komentar Via Facebook :