Pasirpangaraian, elaeis.co - Awal Januari 2025 lalu, ratusan masyarakat adat Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, menggelar aksi unjuk rasa di areal perkebunan milik PT Padasa Enam Utama (PEU). Aksi ini buntut belum direalisasikannya tuntutan masyarakat terkait pembangunan kebun plasma seluas 20% dari hak guna usaha (HGU) perusahaan.

Aksi unjuk rasa tersebut berlanjut hingga akhirnya dimediasi oleh Dinas Perkebunan (disbun) Kabupaten Rohul. Mediasi berlangsung dua kali, yakni pada Rabu (15/1) dan dilanjutkan esok harinya. Namun dua kali mediasi tak menghasilkan kata sepakat antara kedua belah pihak.

Sekretaris Disbun Rohul, Samsul Kamar mengungkapkan, mediasi di hari kedua kedua dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT PEU. Namun dari pihak masyarakat justru tidak ada yang berkompeten membuat keputusan sehingga mediasi tidak dapat dilanjutkan.

"Kemungkinan akan ada penjadwalan ulang untuk pembahasan permasalahan realisasi plasma ini," ujarnya kepada elaeis.co, Sabtu (18/1).

Dia menjelaskan, sesuai kesepakatan melalui tim 9 dan musyawarah desa, yang berkompeten membuat keputusan dari pihak masyarakat adalah Koperasi Produsen Unit Desa Bumi Makmur Sejahtera. Sebagai pemegang kuasa, koperasi tersebutlah yang menampung segala keluhan masyarakat.

"Sebenarnya, sesuai dengan Surat Edaran fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) baru-baru ini, PT PEU itu masuk fase 1. Yakni tidak wajib FPKMS dalam bentuk kebun, namun wajib usaha produktif.

Baca jugaBegini Penjelasan PT PEU Terkait Tuntutan Kebun Plasma Masyarakat Desa Kabun

Namun pada tahun 2022 kedua belah pihak telah sepakat bentuknya kebun. Kemudian ada acuan tentang biaya optimal yang harus disiapkan oleh perusahaan untuk usaha produktif yang besarannya baru ditetapkan oleh Kementan di tahun 2023. Kedua belah pihak sepakat tetap yang dimitrakan adalah kebun sebagaimana yang diatur pada Permentan 98/2013 pasal 15 ayat 2, bahwa lahan FPKMS di luar izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan," paparnya.

Dari kesepakatan itu, akhirnya kedua belah pihak mencari areal kebun dalam lingkup Provinsi Riau. Sedangkan sebagai bentuk jaminan keseriusan, maka pihak perusahaan wajib memberi uang tunggu senilai Rp 125.000/ hektar. Dana tersebut kemudian disalurkan melalui koperasi, namun setelah 10 bulan realisasi terjadi kendala.

"Kalau penilaian kita, masalahnya ada pada komunikasi koperasi dan perusahaan saja. Perusahaan keberatan dengan pembagian dana yang dinilai tidak sesuai dengan jumlah petani yang bertambah menjadi 1.000 orang dari sebelumnya 436 orang. Ini kemudian menimbulkan asumsi negatif terkait keseriusan kedua belah pihak untuk merealisasikan pembangunan kebun tersebut," bebernya.