https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

LSM Minta Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Suap Rp7 Miliar Bos PT DSI

LSM Minta Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Suap Rp7 Miliar Bos PT DSI

Puluhan massa menggelar aksi di depan Gedung Kantor Kejati Riau di Kota Pekanbaru. (Ist)


Pekanbaru, elaeis.co - Puluhan massa yang tergabung bersama LSM Perisai menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (24/11).

Massa meminta dan mendukung Kejati mengusut tuntas kasus dugaan suap Rp7 miliar yang dilakukan Bos Besar PT Duta Swakarya Indah (DSI) berinisial M terhadap eksekusi lahan di wilayah Kabupaten Siak.

Duit itu diduga akan digunakan sebagai kompensasi pelaksanaan ceonstatering dan eksekusi lahan seluas kurang lebih 1.300 hektare di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak.

"Kita sudah laporkan terkait dugaan suap Rp7 miliar ini ke Kejati Riau. Duit itu diduga akan diberikan sebagai 'hadiah' kalau berhasil melaksanakan constatering dan eksekusi lahan. Alhamdulillah, laporan kita telah ditindaklanjuti oleh Kejati," kata Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH kepada elaeis.co

Dalam aksi tadi, Sunardi juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung untuk memperkuat bukti-bukti yang telah diserahkan beberapa waktu lalu. Di antara dokumen pendukung itu ada pendapat dari ahli hukum Dr Rubintan Sulaiman SH MH.

Terkait rencana constatering dan eksekusi yang akan dilaksanakan pada Senin, (28/11) pekan depan, Sunardi juga menyebut hal itu perlu dikaji ulang.

Sebab menurutnya pelaksanaan constatering dan eksekusi itu di objek yang salah. Apalagi pelaksanaannya berdekatan dengan perhelatan balap sepeda Tour de Siak 2022.

Menurutnya, rencana pihak pengadilan itu tidak mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dalam melaksanakan event berskala internasional yang dimulai 1-4 Desember 2022 mendatang.

"Tanggal 28 itu kan detik-detik akhir menjelang pelaksanaan Tour de Siak, seyogyanya pihak PN Siak turut serta menjaga kondusifitas di Siak. Makanya kami meminta kepada Kepolisian di wilayah Kabupaten Siak, untuk mengevaluasi kembali rencana constatering dan eksekusi ini," pintanya.

Untuk diketahui, perkara perdata nomor: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, merupakan sengketa antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun selaku termohon eksekusi.

Faktanya, lahan itu merupakan milik warga yang telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Indriany Mok dan kawan-kawan.

Selain itu, PT DSI yang mengklaim lahan sawit di wilayah Kecamatan Dayun dan telah beroperasi selama puluhan tahun, hingga detik ini tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

"PT DSI selama beroperasi hingga saat ini tidak mengantongi atau tidak memiliki HGU, sehingga tidak memiliki hak atas tanah untuk mengelola menjadi lahan perkebunan, usaha perkebunan yang dijalankan adalah ilegal," ujar Sunardi.

Karena itu, lanjutnya, pemerintah berkewajiban untuk membongkar bangunan dan benda-benda serta tanaman lainnya dan tanah itu diserahkan kepada negara yang tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

"Banyak masyarakat yang terzolimi akibat keberadaan PT DSI, di antaranya Koperasi Sengkemang, masyarakat Mempura dan masyarakat Kampung Tengah. Ada 11 desa yang terzolimi akibat keberadaan PT DSI yang tidak memiliki HGU," kata dia.

Untuk itu, ia minta Kejati Riau agar benar-benar mengusut tuntas perusahaan yang bermasalah di Riau, karena hal ini jelas sangat merugikan negara dan masyarakat.

"Kita berharap, Kejati Riau konsisten dalam melaksanakan tugas untuk mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi," tuturnya.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang memberikan apresiasi atas aksi damai dan penyerahan dokumen pendukung terkait kasus dugaan suap yang dilaporkan oleh LSM Perisai.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan, dukungan kepada pimpinan kami Dr Supardi dari LSM Perisai dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Bambang.

Untuk itu, Kejati Riau menerima pernyataan sikap, dokumen pendukung dan data-data tambahan yang diserahkan.

"Kami minta perwakilan untuk menyerahkan langsung ke PTSP. Di sana nanti akan diproses dan diserahkan kepada pimpinan kami," ujarnya.

Komentar Via Facebook :