https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Harga Referensi CPO Turun 10,48 Persen, ini Sederet Penyebabnya

Harga Referensi CPO Turun 10,48 Persen, ini Sederet Penyebabnya

Pelabuhan Dumai, gerbang ekspor CPO Indonesia. foto: Pelindo


Jakarta, elaeis.co - – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/ CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 16—31 Oktober 2023 adalah sebesar USD 740,67/MT.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, HR CPO tersebut turun 86,70 dolar AS atau 10,48 persen dari periode 1-15 Oktober 2023, yakni USD 827,37/MT.

Penetapan HR itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1733 Tahun 2023 tentang  Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPDPKS Periode 16-31 Oktober 2023.

Sumber harga untuk penetapan HR CPO tersebut diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 September 2023 hingga 9 Oktober 2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar 709,58 dolar AS/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar 771,74 dolar AS/MT dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar 848,66 dolar AS/MT.

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.

Lebih lanjut, sesuai dengan perhitungan tersebut, maka ditetapkan HR CPO sebesar 740,67 dolar AS/MT.

“Saat ini HR CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD 18/MT dan PE CPO sebesar USD 75/MT untuk periode paruh kedua bulan Oktober 2023,” kata Budi dalam rilis Kemendag, kemarin.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, besar BK CPO periode 16-31 Oktober 2023 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar 18 dolar AS/MT.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022, besar PE CPO periode 16-31 Oktober 2023 berada pada kolom angka 3 lampiran huruf C yaitu sebesar 75 dolar AS/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut menurun dibandingkan periode 1–15 Oktober 2023.

Budi mengatakan, penurunan HR CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor. Diantaranya pelemahan permintaan dari negara konsumen seperti Tiongkok dan India, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta penurunan harga minyak nabati lainnya. "Faktor lainnya yakni adanya proyeksi peningkatan persediaan minyak kelapa sawit di Malaysia dengan jumlah tertinggi sejak Oktober 2022," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :