Pada 2021 lalu, pupuk bersubsidi yang dialokasikan ke Kerinci Kanan sebanyak 5.053 ton yang disalurkan ke 23 Gapoktan/Koperasi.
"Jadi, awalnya pupuk ini dibeli oleh distributor dengan harga subsidi. Baru setelah itu disalurkan ke KPL kecamatan. Namun, pembelian pupuk bersubsidi ini harus ada RDKK," kata dia.
"Yang parahnya, ada petani sampai dapat pupuk jenis Urea bersubsidi sebanyak 1,2 ton dalam setahun. Azas pupuk berimbang tak ada di Kerinci Kanan saat itu. Kita menduga ada unsur memperkaya diri sendiri dalam hal ini. Secara rinci semuanya belum bisa kita sampaikan. Baik nominal dan lain-lain. Kasus ini masih terus kita kembangkan," pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa menggeledah Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Siak. Penggeledahan berlangsung Selasa (15/11) pagi jelang siang. Sejumlah petugas juga terlihat mengeledah ruangan Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian Sukarimi, serta Kasi Pupuk A Muzir.
Para petugas yang ada di lokasi tampak menggunakan seragam pegawai Kejari Siak. Ada juga yang menggunakan rompi hitam bergaris merah bertuliskan 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi'. Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasipidsus Kejari Siak, Heydy Hazamal Huda.
Sejumlah berkas penting yang diambil dari kedua ruangan itu juga terlihat dibawa petugas. Tidak hanya itu, satu unit komputer berwarna putih juga ikut disita sebagai barang bukti.
Sayangnya, Kabid Sukarimi dan Kasi A Muzir tidak berada dalam kantor saat dilakukan pengeledahan. Namun Kepala Dinas Pertanian Siak Irwan Saputra terlihat menyaksikan penggeledahan itu dengan raut wajah pucat
"Pak Kabid dan Pak Kasi dinas luar di Pekanbaru," kata Kadis Irawan kepada elaeis.co di lokasi.
Irawan mengaku sempat terkejut mendapat informasi pengeledahan. Dia mengetahui awalnya dari stafnya. "Terkejut. Kami juga tak tahu terkait kasus apa penggeledahan ini. Nanti kami juga akan memberitahukan hal ini ke pimpinan kami (Bupati Siak)," pungkasnya.
Kantor Dinas Pertanian Siak Digeladah Jaksa Terkait 'Mafia' Pupuk Bersubsidi
Diskusi pembaca untuk berita ini