https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Perusahaan Sawit Gusur Lahan dan Rumah Masyarakat di Konawe Selatan, Diadukan ke DPD RI

Perusahaan Sawit Gusur Lahan dan Rumah Masyarakat di Konawe Selatan, Diadukan ke DPD RI

Masyarakat menyaksikan penggusuran rumah dan lahan oleh perusahaan sawit di Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Walhi Sultra


Jakarta, elaeis.co – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Marketindo Selaras (MS) kembali melakukan penggusuran lahan milik masyarakat di Desa Lamooso, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Serikat Tani Nelayan dan Solidaritas Petani Angata mengecam keras aktivitas penggusuran paksa itu. 

Sejak tanggal 18 Januari 2025 sampai saat ini, perusahaan melakukan penggusuran paksa dan sudah banyak rumah dan pondok milik masyarakat yang telah dirobohkan. Di lapangan, masyarakat diancam dan diintimidasi oleh preman sewaan perusahaan.

Hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas penggusuran oleh PT MS. Masyarakat mendesak presiden dan kapolri untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan sawit tersebut.

Ketua Umum Pengurus Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) Ahmad Rifai dan delegasi STN Sulawesi Tenggara serta perwakilan masyarakat Kabupaten Konawe Selatan juga melakukan audiensi dengan Anggota Komite l DPD RI, H Sudirman Haji Uma SSos, terkait masalah konflik agraria antara masyarakat Angata dengan korporasi.

Dalam audiensi tersebut STN menjelaskan tentang konflik agraria yang sudah berlangsung lama antara masyarakat dengan pihak PT MS. Mereka meminta pencekalan terhadap proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT MS.

“Kami meminta kepada DPD RI dapat menyelesaikan konflik ini, guna menyelamatkan hak-hak para petani yang dirampas oleh PT Marketindo Selaras. Kami tidak tahu harus mengadu ke mana lagi untuk menyelesaikan persoalan ini demi menyelamatkan tanah yang diwariskan oleh nenek moyang masyarakat setempat. Rumah-rumah warga digusur secara paksa semua oleh perusahaan," kata Rifai dalam keterangan tertulis Setjen DPD RI dikutip elaeis.co Selasa (25/2).

Haji Uma sendiri mengaku menerima informasi bahwa penggusuran telah dilakukan oleh PT MS terhadap tanaman petani di atas lahan seluas 1.300 hektare dan 340 rumah yang tersebar di delapan desa di Kecamatan Angata.

Dia menyebutkan bahwa permasalahan dan isu-isu pertanahan ini merupakan kewenangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional. “Kami berkomitmen terhadap persoalan isu ini, insya Allah kami akan berkoordinasi dan menyurati pihak terkait untuk mencari solusi agar persoalan ini dapat diselesaikan," jelasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :