Berita / Nusantara /
HET Kelapa Sawit Ala Mendag Rugikan Petani
Rapat kerja Aspek-PIR Indonesia belum lama ini di Pekanbaru. (Ist)
Pekanbaru, elaeis.co - Aspek-PIR Indonesia menyoroti kebijakan terbaru dari Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Dimana beberapa waktu lalu, Mendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sebesar Rp1600/kg.
Kebijakan ini dinilai salah kaprah, sebab malah justru merugikan petani kelapa sawit. Bahkan keputusan itu juga tidak memiliki dasar.
"Perhitungan itu sudah diatur dalam Permentan 01 tahun 2018. Dimana dalam aturan itu tertuang rendemen tabel tentang CPO dan Indek K," ujar Ketua DPD I Aspek-PIR Riau, Sutoyo kepada elaeis.co, Jumat (1/7).
Dengan begitu, maka patokan HET mendag telah menyalahi regulasi yang dibuat Menteri Pertanian (Mentan).
Sutoyo juga mensimulasikan jika sesuai� harga penetapan provinsi Riau misalnya, yakni :
Harga CPO� � : 8.522,06
Harga Karnel : 4.632,00
Indek� K� � � � � �:� 87,91%
R CPO Tabl� � : 19,19%
R Karnel Tabl : 0,0504%
Sementara rumus harga TBS
HTBS(P) = K(P-1) (HCPO(P) X RCPO(Tabl) + (HPK(P) X RPK(Tabl),
Maka HTBS(P) = K(P-1) (HCPO(P) XRCPO(Tabl) + (HPK(P) XRPK(Tsbl)�
K = 87,91%(8.522, 06X 19,19) +(4.632, 00)�
K =87, 91% X 1.635,38 + 233,45
K =87, 91%X1.868, 83=1.642, 89
Jadi Harga TBS di level 1.642,89/kg.
"Kami menyayangkan Mendag yang tidak melihat dasar perhitungan TBS. Ini sangat merugikan pekebun. Kami berharap untuk ditinjau kembali kebijakan tersebut," pintanya.
Bukan hanya untuk ditinjau kembali, Sutoyo juga mendesak Mendag justru kembali mengacu pada Permentan tadi dalam menetapkan TBS.
Lain hal jika Mendag justru mematok Indek K, misalnya 90%, maka petani tidak terlalu terdampak. Sebab indek K adalah patokan komponen biaya perusahaan pengelola CPO
"Kita tetap berharap kebijakan itu kembali dievaluasi sebab merugikan petani. Kembalikan saja kepada Permentan nomor 1 tahun 2018," tandasnya.







Komentar Via Facebook :