https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Harga TBS Sawit Kalteng Periode II April 2025 Ditetapkan Rp 3.478,76/Kg

Harga TBS Sawit Kalteng Periode II April 2025 Ditetapkan Rp 3.478,76/Kg

Rapat Penetapan Harga TBS Kalteng Periode II Bulan April 2025 bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng. foto: Levri


Palangka Raya, elaeis.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (kalteng) melalui Dinas Perkebunan (disbun) menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk Periode II bulan April 2025. 

Saat memimpin rapat, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Disbun Kalteng Achmad Sugianor mengatakan, perhitungan harga TBS Kelapa Sawit pada periode II April hanya menghitung harga TBS terbaru. “Karena indeks K sudah dihitung pada periode I bulan April yang lalu, dan indeks K diperoleh dari nilai kualitas produksi CPO yang dihasilkan pabrik,” katanya dalam keterangan tertulis Disbun Kalteng dikutip Sabtu (10/5).

Selanjutnya, dia mengimbau agar pekebun kelapa sawit untuk bermitra dengan perusahan, supaya mendapatkan harga TBS sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Sehingga petani tidak dirugikan oleh rantai penjualan dan pembelian yang terlalu panjang,” jelasnya.

Rapat penetapan harga TBS Kelapa Sawit untuk periode II bulan April 2025 ini berlaku untuk tanggal 16 s.d. 30 April 2025. Dengan menghitung harga penjualan Minyak Sawit Mentah (CPO) dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) perusahaan sumber data, ditetapkan harga CPO sebesar Rp 14.083,98/kg dan harga PK sebesar Rp 13.690,33/kg.

"Harga PK naik sebesar Rp 529,33 dari periode sebelumnya, sedangkan indeks K menggunakan periode I yaitu 91,61%," sebutnya.

Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga, menunjukkan harga TBS kelapa sawit untuk periode II bulan April 2025 naik pada semua umur tanaman. Berikut daftarnya: 

umur 3 tahun Rp 2.543,33
umur 4 tahun Rp 2.773,38
umur 5 tahun Rp 2.996,69
umur 6 tahun Rp 3.083,96
umur 7 tahun Rp 3.146,71
umur 8 tahun Rp 3.281,90
umur 9 tahun Rp 3.369,13
umur 10 - 20 tahun Rp 3.478,76.

Dia mengharapkan, harga-harga tersebut bisa diinterpretasikan di lapangan dan dibayarkan perusahaan kepada pekebun mitra sesuai dengan tanggal yang berlaku. Kemudian diingatkannya pula, bahwa harga wajar yang diterima pekebun mandiri tersebut bergantung pada data-data yang dikirimkan oleh perusahan kepada Dinas Perkebunan.

“Hal ini sesuai dengan Permentan 1 tahun 2018 dan perubahan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa semua PKS yang sudah operasional dan melakukan kemitraan wajib untuk mengirim data yang diperlukan untuk perhitungan TBS,” tegasnya.

Hadir pada kegiatan penetapan harga TBS ini yaitu mewakili Biro Ekonomi Setda Prov. Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :